Sosok.id - Bukannya mendapat pertolongan, nenek yang mengaku telah diperkosa ini justru ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal ia mengadu sambil menunjukkan luka di lehernya.
Ternyata begini fakta sesungguhnya di balik kasusnya.
Seorang nenek, S (65), warga Dusun Krajan, Kecamatan Umbulsari, Jember, Jawa Timur ditetapkan tersangka oleh polisi.
Penetapan tersangka itu, karena S terbukti memberikan laporan palsu kepada polisi tentang dugaan pemerkosaan yang dialaminya.
Kejadian itu bermula saat S melakukan pelaporan kepada polisi pada 4 Desember 2019.
Saat itu, S mengaku menjadi korban pemerkosaan dengan bukti luka pada bagian leher.
Tak tega melihat kondisi korban yang mengalami luka itu, polisi juga sempat melarikannya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga: Kado Spesial Anak Raffi Ahmad Pada Gempi Dengan Nilai Fantastis, Gisel Beri Reaksi Kode Perjodohan?
Bahkan, Kapolres Jember menanggung semua biaya perawatan yang dikeluarkan.
Namun, saat dilakukan penyelidikan, polisi menemukan ada sejumlah kejanggalan dalam kasus yang menimpa nenek tersebut.
Pasalnya, dari hasil visum yang dilakukan pihak rumah sakit tidak menemukan adanya perlakukan kekerasan seksual pada tubuh S.
Adapun kejanggalan lainnya, keterangan korban juga tidak berkorelasi dengan bukti yang diamankan polisi di lapangan.
Sebab, darah pada leher korban tidak mengalir ke samping atau belakang, melainkan ke arah dada yang ditemukan bercaknya pada pakaian korban.
“Apabila posisi pemerkosaan tertidur, aliran darah di leher, harusnya mengenai daerah belakang,” kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal, Jumat (10/1/2020).
Mengetahui ada sejumlah kejanggalan itu, kemudian polisi melakukan pengembangan penyelidikan dan menginterogasi korban secara mendalam.
Hasilnya, S mengaku jika telah memberikan keterangan palsu kepada polisi.
Bahkan, luka yang ada di lehernya tersebut merupakan perbuatan yang dilakukannya sendiri.
Hal itu dilakukan pelaku karena memiliki utang sebesar Rp 10 juta.
Atas perbuatannya itu, kini S ditetapkan tersangka oleh polisi dengan dasar memberikan keterangan palsu.
“Saat ini kami jadikan tersangka, karena mengadukan pengaduan palsu. Kita kenakan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun 4 bulan,” kata Alfian. (Bagus Supriadi)
Baca Juga: Bucin Akut, Remaja Dibodohi Nenek Peyot Umur 42 Tahun yang Pintar Bersolek, Uang Miliaran Amblas
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Diperkosa, Nenek 65 Tahun Jadi Tersangka"