Gagal Jadi Kepala Desa, Kiai Jadi-jadian Nekat Buka Praktik Jasa Penggandaan Uang Abal-abal, Ngaku Dibantu 40 Jin untuk Gandakan Rp 125 Juta Jadi Rp 20 Miliar

Sabtu, 22 Februari 2020 | 19:45
Pixabay

Ilustrasi uang

Sosok.id - Setiap orang yang menganggur pasti akan berusaha untuk mencari pekerjaan agar bisa mendapatkan uang.

Namun, dua pria asal Bali ini mencari uang dengan cara yang tak biasa.

Yakni, menyamar menjadi kiai yang bisa menggandakan uang.

Dua orang pengangguran diringkus aparat Polsek Payangan, Gianyar, Bali, karena melakukan praktik penipuan penggandaan uang.

Baca Juga: Tiba-tiba Muncul Rasa Kesal, Pria Pengangguran Ini Hina Prabowo, Polri dan Samakan TNI dengan Kera, Nasibnya Kini Berakhir di Kantor Polisi dan Terancam Bui

Mereka adalah Anwar (61), calon kepala desa (cakades) gagal di Desa Sebanen, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember dan Juma'ari (57) yang mengaku sebagai ustaz.

Sementara korbannya ialah I Wayan Andika (39), warga Banjar Bresela, Desa Bresela, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

Modus yang dilakukan pelaku ialah menawarkan jasa penggandaan uang dengan modal Rp 125 juta menjadi Rp 20 miliar.

Korban yang mengaku terjerat utang pun berminat menggandakan uang dengan harapan bisa melunasi utang-utangnya.

Baca Juga: Alami Kecelakaan Hingga Jatuh Koma Selama 2 Bulan dan Jadi Pengangguran, Pria Malang Ini Ketiban Untung Menang Judi Bola Senilai Rp 77 M!

Menyamar kiai yang dibantu 40 jin

Pada saat kejadian, Kamis (13/2/2020) siang, dua pelaku dijemput di Denpasar dan pergi ke rumah korban.

Anwar berperan sebagai ustaz, sedangkan Juma'ari berperan sebagai kiai yang akan menggandakan uang.

Pelaku disediakan kamar khusus oleh korban untuk melakukan ritual penggandaan uang.

Baca Juga: Dijanjikan Bakal Dinikahi, Wanita Pengangguran Malah Terlilit Hutang Rp 30 Juta Lantaran Ditipu Pria yang Ia Kenal dari Internet

Korban kemudian menyerahkan uang Rp 125 juta kepada pelaku dengan menggunakan amplop besar.

Dalam ritual, pelaku memasukkan jimat batu yang dibungkus sapu tangan ke dalam amplop agar bisa menggandakan uang.

Namun sebelum ritual selesai, polisi sudah melakukan penggerebekan di rumah korban dan menangkap kedua pelaku.

"Jadi sekitar jam 13.30 Wita, ada laporan dari masyarakat adanya ritual penggandaan uang di Dusun Bresela," kata Sudyatmaja, Sabtu (22/2/2020) siang.

Baca Juga: Bukan Hanya Hindari Pajak, Pengendara Lamborghini yang Todongkan Pistol ke Pelajar Ternyata Pengangguran, Ini Penjelasannya!

Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP Yo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (Imam Rosidin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menganggur, Cakades Gagal Buka Jasa Pengganda Uang, Klaim Dibantu 40 Jin"

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya