Sosok.id - Dua bulan terakhir, warga dunia khususnya di China dan negara di sekitarnya dihantui dengan wabah virus corona.
Berbagai cara pun dilakukan warga agar tak tertular virus yang kini disebut dengan istilah Covid-19 itu.
Salah satunya adalah mengenakan masker yang kemudian membuat benda ini langka di sejumlah negara seperti Hong Kong.
Melansir dari South China Morning Post via Kompas.com, harga satu kotak masker mencapai 200 dolar Hong Kong (sekitar Rp 351.280).
Stok masker sendiri juga diketahui telah menipis.
Hasil survei yang dilakukan Serikat Pekerja Sosial Hong Kong menunjukkan bahwa 68 persen dari 186 unit kesejahteraan sosial di 53 organisasi non pemerintah hanya memiliki stok masker yang hanya bisa bertahan kurang dari sebulan.
Tak hanya dijual dengan harga selangit, untuk mendapatkan masker juga diperlukan perjuangan.
Warga harus antre berjam-jam di apotek untuk bisa mendapatkan masker.
Sudah seperti barang berharga, pencurian masker di Hong Kong pun berkali-kali terjadi.
Salah satu dari pencurian tersebut melibatkan seorang warga negara Indonesia (WNI).
Melansir dari Tribunnews, kabar ini telah dibenarkan oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong.
Berdasarkan keterangannya, seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Masriki (35) dinyatakan bersalah karena telah mencuri masker di Causway Bay.
"Benar seorang PMI atas nama Masriki didakwa dan terbukti bersalah mencuri masker di daerah Causeway Bay," ujar Konsul Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong Ricky Suhendar, saat dihubungi Tribunnews, Kamis (20/2/2020).
Masriki divonis hukuman penjara selama 4 minggu dan harus mengembalikan uang sebesar 12.000 dolar Hong Kong (sekitar Rp 21 Juta) yang diakui sebagai hasil penjualan masker curiannya.
Ricky menjelaskan, untuk mengawasi kasus ini, pihaknya telah memastikan Masriki mendapat penerjemah dan penasihat hukum selama menjalani proses persidangan.
"Berdasarkan pantauan KJRI, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan mendapatkan proses hukum yang adil serta pembelaan dari pengacara yang memadai," ungkapnya lagi.
Atas kasus tersebut, KJRI mengaku menyesali perbuatan kriminal yang dilakukan WNI di tengah krisis virus corona di Hong Kong.
"Dengan pertimbangan perbuatan yang bersangkutan yang sangat tidak terpuji di tengah-tengah kesulitan yang dialami masyarakat Hong Kong, Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara," jelas Ricky.
Melansir dari South China Morning Post via Tribunnews, Pengadilan Tuen Muen di Hong Kong telah menjatuhkan vonis kepada Masriki pada Senin (17/2/2020) lalu.
Ia dinyatakan bersalah telah mencuri 5.500 masker di sebuah Causeway Bay pada Jumat(14/2/2020) lalu.
Masriki mengakui kesalahannya tersebut.
Menurut pengakuannya, ia nekat melakukan aksi kriminal tersebut demi mencari biaya pengobatan ayahnya di Indonesia.
Seperti yang telah diwartakan Sosok.ID sebelumnya, kasus pencurian masker pernah terjadi di Hong Kong.
Di mana sebuah mobil yang terparkir ditemukan pemiliknya sudah rusak.
Kaca mobil dipecah dan masker yanng diletakkan di jok bagian belakang raib digondol maling.
Kasus lain terjadi di Sham Shui Po, di mana seorang pria kehilangan 750 masker setelah meletakkannya begitu saja di sudut jalan.
Satu jam setelah kasus yanng terjadi pada 11 Februari 2020 itu terjadi, seorang wanita juga melaporkan telah kehilangan masker.
Ia kehilangan 1.000 masker yang disimpan di tempat tinggalnya.
Sebelumnya, tanggal 31 Januari 2020 seorang penjual online kehilangan 25.000 masker yang disimpan di dalam gudangnya.
(*)