Sosok.ID - Seorang wanita berinisial S, di Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya, Kalimantan Barat, nyaris menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, Minggu (26/1/2020).
Kapolres Kubu Raya, AKBP Yani Permana menyebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pukul 02.00 WIB.
Pelaku yang diketahui sebagai tetangga korban ini, nekat melakukan aksi kejinya, terlepas dari sanksi hukum dan masyarakat yang mungkin bakal ia terima.
"Percobaan Pemerkosaan yang terjadi di hari Minggu itu, sekira pukul 02.00 WIB di Desa Kapur RT 001 RW 004, yakni dirumah korban," ujarnya, Rabu (29/1/2020), dikutip dari TribunJakarta.com.
Baca Juga: Teddy Pardiyana Disebut Gunakan Ilmu Hitam Hingga Dituduh Rencanakan Pembunuhan, Terkuak Hasil Otopsi Lina Jubaedah, Sule Buka Suara: Terus Apa Lagi? Saya Mah Bukan Pelapor...
EM, pelaku percobaan pemerkosaan yang tak lain adalah tetangga S, diringkus polisi sehari setelah laporan.
Korban S melaporkan EM pada Polres Kubu Raya, di hari yang sama dengan kejahatan tindak asusila yang ia terima.
Pihak kepolisian langsung mencari pelaku dan meringkusnya pada Senin (27/1/2020) malam.
AKBP Yani Permana menyebutkan, bahwa ia berhasil mengungkap identitas pelaku setelahnya.
Polres Kubu Raya bersama dengan Polsek Sungai Duri bekerjasama menemukan pelaku.
EM lantas ditangkap polisi di rumah istrinya di Sungai Duri, Kabupaten Bengkayang.
"Setelah kejadian pelaku kabur ke rumah istrinya. Setelah kami lidik keberadaannya, selanjutnya kami koordinasi dengan Polsek Sungai Duri untuk mengamankan pelaku dan di bawa ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yani.
Diketahui pelaku masuk ke kamar korban melalu jendela.
Leher korban juga sempat diinjak oleh EM.
S juga diketahui sempat melawan serangan pelaku namun tak berhasil, lantaran pelaku mengancam korban dengan cara menodongkan pisaunya.
Jika S berteriak, maka EM akan membunuh korban.
"Pelaku mengancam korban dengan kata-kata jangan teriak, harus layanin abang kalau tidak, abang bunuh. Abang sudah bawa pisau nih," jelas AKBP Yani Permana.
Tak mengindahkan posisi S yang tertekan, pelaku yang telah dibayang-bayangi nafsu pun segera menyingkap pakaian korban.
Pakaian dalam korban dibuka oleh pelaku, pelaku sukses melucuti korbannya yang juga adalah tetangganya sendiri.
Tanpa mempedulikan, pelaku terus melakukan tindak asusila pada korban.
Ditengah-tengah ketakutannya, S mencoba melawan.
Ia mencoba menyadarkan pelaku atas perbuatan yang sedang ia lakukan.
Di tengah aksi EM yang berusaha menyalurkan hasratnya, S mengucapkan kalimat peringatan menohok yang menciptakan jeda.
Membuat si pelaku berhenti dari aksi bejatnya.
"Bang ingat sama anak kau kalau diginikan bagaimana lah perasaan kau anak kau tuh perempuan," ungkap korban.
Ucapan korban lantas membuat pelaku berhenti menggerayangi tubuh S.
EM memperingatkan kepada S untuk tak melapor kepada siapapun atas kejadian yang ia alami.
EM juga mengancam akan membunuh korban, jika S tak mengindahkan ucapannya.
Meskipun begitu, S bersyukur karena ucapan tersebut menyelamatnkannya dari tindak pemerkosaan.
Menurtu Yani, hal itu membuat pelaku meninggalkan rumah korban, namun masih menunggu di luar jendela.
"Kemudian pelaku meninggalkan rumah korban, namun masih menunggu di luar jendela," terangnya, dikutip dariTribunJakarta.com, Sabtu (1/2/2020).
Dibayang-bayangi peristiwa mengerikan yang ia alami pada Minggu dini hari, S memberanikan dirinya untuk melaporkan tindakan EM.
Ia menceritakan pada kakaknya terkait kejadian yang menimpanya.
Selanjutnya, EM dilaporkan oleh korban pada pihak kepolisian dan berhasil diringkus pada Senin (27/1/2020).
Adapun polisi berhasail mengamankan barang bukti berupa daster warna hitam putih dan sehelai celana dalam.
(*)