Sosok.id - Marah karena hal sepele memang biasa terjadi.
Namun, bila marahnya sampai menyekiti, bahkan membunuh itu namanya sudah tidak wajar.
Seperti yang dilakukan oleh pria yang satu ini.
Rico, pria warga Kecamatan Sungai Pinang, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap aparat polisi dari Polsek Tanjung Raja pada kamis dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
Ia ditangkap setelah menusuk seorang pria bernama Najamuddin (49), warga Desa Kerinjing, di lokasi persedekahan Desa Kerinjing, hanya gara-gara bersenggolan saat acara berlangsung.
Kepada penyidik, Rico mengaku menusuk korban Najamuddin bersama temannya berinisal F.
Pelaku F sendiri saat ini masih buron.
Awal kejadian jelas Rico ketika ia dan temannya F tengah berdiri di acara persedekahan seorang warga di Desa Kerinjing.
Tiba-tiba lewat korban Najamuddin yang berjalan dari arah berlawanan dan menyenggol dirinya.
Korban marah tangannya ditepis saat bersenggolan
Ketika bersenggolan itu sempat menepis tubuh Najamuddin menggunakan tangannya.
Diduga marah tiba-tiba Najamuddin berbalik lalu menampar dirinya sebanyak satu kali.
Rico yang kaget lalu melihat tajam ke arah Najamuddin.
Saat Rico hendak mendekat korban tiba-tiba bergerak seperti hendak mencabut pisau.
Rico yang juga membawa pisau langsung mendahului menusuk dada kiri korban.
Sedangkan teman Rico F yang masih buron juga menusuk korban di bagian perut hingga korban terkapar.
Usai menusuk korban Rico pulang ke rumah sebelum akhirnya tertangkap.
Sedangkan F melarikan diri.
Sementara korban Najamuddin dibawa ke rumah sakit di Indralaya untuk mendapat perawatan namun akhirnya meninggal pagi harinya.
Residivis kasus penusukan
Baca Juga: Bucin Akut, Remaja Dibodohi Nenek Peyot Umur 42 Tahun yang Pintar Bersolek, Uang Miliaran Amblas
Rico sendiri mengaku sebelumnya pernah masuk penjara untuk kasus yang sama beberapa tahun lalu.
”Saya kaget waktu ia menampar saya, saya lama terdiam memandangnya, saat saya hendak mendekat ia terlihat seperti hendak mencabut pisau langsung saja tusuk, temanya saya Fran juga ikut menusuk,” kata Rico.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Rafanol Amri mengatakan, dari kasus pembunuhan itu satu pelaku atas nama Rico sudah ditangkap di rumahnya sedang satu pelaku lain berinisial F masih buron.
“Untuk sementara pelaku dikenakan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Rafanol. (Amriza Nursatria)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Pria Ditusuk karena Senggolan di Acara Persedekahan, Pelaku: Saya Ditampar"