Sosok.ID - Seorang ibu rumah tangga menangis di Mapolres Bantul, DIY pada Selasa (14/1/2020).
Wanita berinisial B itu menangisi kematian sang anak yang jadi korban keisengan.
Tangisan itu pecah saat B bertemu dengan Arya Pandu Sejati (18) di kantor polisi.
Ia teringat dengan sosok anaknya FNR (16) yang meninggal belum lama ini.
Sang anak meninggal karena keisengan pelaku yang tak beralasan hingga anaknya harus meregang nyawa.
Hati ibu mana yang tak pilu melihat sang anak pulang dengan kondisi tak bernyawa.
Bahkan meninggal gegara keisengan orang yang tak dikenal baik oleh anaknya maupun keluarga.
Itu yang mungkin dirasakan oleh B saat bertemu dengan tersangka pembunuhan anaknya itu.
"Saya minta tersangka dihukum seberat-beratnya. Harapan saya, nyawa dibayar nyawa," kata Bidiastuti, melansir dari Kompas.com.
Awalnya, FNR bersama dengan kawan-kawannya sedang berlibur di salah satu pantai di Gunungkidul pada Sabtu (11/1/2020).
Dan kejadian tak terduga itu terjadi, saat rombongan FNR bertemu dengan rombongan Arya.
Saat berada di Jalan Panggang-Siluk-Imogiri, tiba-tiba Arya melempar cat ke arah FNR tanpa sebab pasti.
Tak sampai disitu, FNR pun dikejar oleh Arya dengan menggunakan sepeda motor.
Saat itulah Arya menendang korban hingga remaja itu terjatuh di salah satu jalan di Siluk-Imogiri, Desa Kebunagung, Imogiri.
Korban sebenarnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Nur Hidayah, namun lantaran kondisi yang semakin memburuk akhirnya dilarikan ke RS Sardjito Yogyakarta.
Remaja berusia 16 tahun itu mengalami patah tulang leher, retak tulang punggung dan tulang ekor bergeser.
Hingga akhirnya FNR meregang nyawa di rumah sakit setelah dirawat selama 27 hari.
Melasir dari TribunJogja.com, Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono mengatakan, Arya melakukan hal tersebut lantaran iseng.
"Motivasi tersangka melempar dan menendang korban sementara sifatnya karena iseng. Setelah itu baru mereka mengejar korban hingga kemudian menendang dan jatuh," kata Wachyu.
Kepada polisi, Arya juga mengaku mencari korbannya secara acak.
Dari kamera CCTV, polisi kemudian menangkap Arya dan 11 orang lainnya yang merupakan teman Arya.
Mereka bersama dengan Arya saat peristiwa naas itu terjadi.
Mereka mengaku tidak tergabung dalam geng apa pun.
Arya dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti motor Arya, motor Fatur, serta dua bungkus plastik bekas cat warna kuning dan biru. (*)