PBB Angkat Bicara Soal Konflik Laut Natuna Indonesia Dengan China, Perserikatan Bangsa Bangsa Dukung Negara Ini!

Minggu, 05 Januari 2020 | 16:17
Pixabay

(Ilustrasi PBB) PBB Angkat Bicara Soal Konflik Laut Natuna Indonesia Dengan China, Persatuan Bangsa Bangsa Dukung Negara Ini!

Sosok.ID -Ketegangan terjadi antar Indonesia dengan China lantaran perebutan wilayah laut di sekitar kepulauan Natuna, Indonesia.

Insiden ini bermula saatmasuknya kapal-kapal nelayan asal China yang dikawal kapal coast guard terdeteksi masuk ke Zona Eksklusif Ekonomi ( ZEE) Natuna secara ilegal.

Tak hanya kapal nelayan, kapal penjaga pantai atau coast guard negara itu juga terang-terangan masuk dan mengawal penangkapan ikan secara ilegal.

Pemerintah Beijing mengklaim kalau kapal nelayan dan coast guard tak melanggar kedaulatan Indonesia.

Baca Juga: Videonya Saat Maki Relawan Banjir yang Membantu Evakuasi Warganya Menjadi Viral, Camat Ciledug Minta Maaf, Mengaku Tersulut Emosi Lantaran Kelelahan Mengurus Wilayah Kekuasaannya

Dasar yang dipakai Negeri Tirai Bambu mengklaim perairan Natuna yang masuk wilayah Laut China Selatan adalah sembilan garis putus-putus atau nine dash line.

Nine dash line merupakan garis yang dibuat sepihak oleh China tanpa melalui konvensi hukum laut di bawah PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Dasar klaim wilayah China atas hampir seluruh perairan Laut China Selatan sebenarnya sudah dipatahkan putusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2016 silam.

Ini bermula setelah negara tetangga Indonesia, Filipina, mengajukan mengajukan gugatan ke Mahkamah Arbitrase Internasional atau Permanent Court of Arbitration (PCA) yang merupakan kelembagaan hukum di bawah PBB.

Baca Juga: Viral! Video Detik-detik Bakamla RI Usir Kapal Nelayan Asing, Coast Guard China Ngotot Tak Langgar Perairan Indonesia: Tiongkok Punya Kedaulatan Penuh!

PCA telah membuat putusan mengenai sengketa di Laut China Selatan yang diajukan oleh Filipina, meski Beijing secara tegas menolak putusan PCA itu.

(TRIBUNNEWS.COM/PUSPEN TNI)

Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) Laksamana Madya (Laksdya) TNI Yudo Margono, S.E., M.M. memimpin apel gelar pasukan intensitas operasi rutin TNI dalam pengamanan laut Natuna di Paslabuh, Selat Lampa, Ranai, Natuna, Jumat (3/1/2020).

Bahkan, sejak awal China menolak gugatan Filipina itu, dengan dalih gugatan itu adalah cara konfrontatif untuk menyelesaikan sengketa.

Absennya China dalam persidangan, seperti ditegaskan oleh PCA, tidak mengurangi yurisdiksi PCA atas kasus tersebut.

Secara umum putusan Mahkamah mengabulkan hampir semua gugatan Filipina, dan menihilkan klaim maupun tindakan RRT di Laut China Selatan.

China juga menyatakan tidak terikat terhadap putusan PCA itu.

Baca Juga: Ini Alasan Susi Pudjiastuti Marah Saat Natuna Diklaim China, Netizen Mendukung Mantan Menteri Dengan Tagar #NatunaBukanNacina

Meski gugatan ke PCA diajukan oleh Filipina, putusan tersebut punya implikasi pada negara-negara ASEAN yang selama ini bersengketa dengan China di Laut China Selatan, tak terkecuali Indonesia.

Digugat Filipina Dilansir dari Harian Kompas, 13 Juli 2016, PCA menyatakan, klaim historis Tiongkok di Laut China Selatan yang ditandai dengan nine dash line tidak memiliki landasan hukum.

Mahkamah menyatakan, hak-hak historis Tiongkok di LTS sebelumnya yang diklaim China telah terhapus jika hal itu tidak sesuai dengan ZEE yang ditetapkan berdasarkan perjanjian PBB.

Putusan itu dibuat menanggapi pengajuan keberatan Pemerintah Filipina tahun 2013. Filipina keberatan atas klaim dan aktivitas Tiongkok di Laut China Selatan.

Filipina menuding Beijing mencampuri wilayahnya dengan sejumlah aktivitas, khususnya menangkap ikan dan mereklamasi gugusan karang untuk membangun pulau buatan.

Baca Juga: Siap Perang! Iran Telah Kibarkan Bendera Merah Isyarat Siap Balas Dendam pada AS Terkait Kematian Soleimani, Donald Trump Siagakan 3.000 Pasukan di Timur Tengah

Mahkamah menyatakan China telah melanggar hak-hak kedaulatan Filipina dan menegaskan bahwa China telah menyebabkan kerusakan lingkungan dengan membangun pulau-pulau buatan.

Pembangunan pulau yang dilakukan Tiongkok di kawasan perairan itu tidak memberi hak apa pun kepada Pemerintah Tiongkok.

Kolase gambar Instagram/@makassar_iinfo
Kolase gambar Instagram/@makassar_iinfo

Viral! Video Detik-detik Bakamla RI Usir Kapal Nelayan Asing, Coast Guard China Ngotot Tak Langgar Perairan Indonesia: Tiongkok Punya Kedaulatan Penuh!

Keputusan ini didasarkan pada UNCLOS, yang telah ditandatangani baik oleh Pemerintah China maupun Filipina.

Keputusan itu bersifat mengikat, tetapi Mahkamah Arbitrase tidak memiliki kekuatan untuk menerapkannya.

Dalam pengaduannya, Filipina berargumen, klaim China di wilayah perairan LTS yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus itu bertentangan dengan kedaulatan wilayah Filipina dan hukum laut internasional.

Total terdapat 15 keberatan yang diajukan Filipina kepada Mahkamah Arbitrase Internasional.

Baca Juga: Jika Jadi Dibeli TNI, Iver Huitfeldt Class Bakal Jadi Lawan Berat Fregat AL China

Implikasi pada status Natuna Pokok perkara yang diajukan oleh Filipina, terutama invaliditas klaim historic rights dan nine dash line serta klasifikasi fitur maritim, sebenarnya memiliki implikasi langsung bagi kawasan negara-negara di Laut China Selatan.

Beberapa negara itu antara lain Vietnam, Malaysia, dan Brunei.

Semua negara itu bersinggungan dengan batas yang diklaim China, terutama terkait dengan historic rights dan nine dash line.

Bagi Indonesia yang sebelumnya tidak mengalami tumpang tindih atas wilayah yang diklaim China, juga diuntungkan putusan atas gugatan Filipina tersebut, karena China juga mengklaim perairan Natuna sesuai dengan dasar yang sama lewat historic rights dan nine dash line.

Baca Juga: Pantas Kapal China Getol Bolak-balik, Rupanya Peraiaran Natuna Simpan 'Harta Karun' Bernilai Fantastis Selain Sumber Daya Ikan dan Alam yang Indah

Sehingga PCA, secara tidak langsung tidak mengakui klaim China atas Natuna yang masuk dalam kawasan Laut China Selatan berdasarkan klaim sepihak tersebut. (Muhammad Idris)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keputusan PPB: Klaim China Atas Natuna Tidak Sah"

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya