Sosok.ID - Kasus penemuan jasad bayi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Plaosan, Magetan masih terus berlanjut.
Siswi pesantren, AF yang merupakan ibu kandung dari jasad bayi yang ditemukan di dalam ember cucian kini terjerat pasal berlapis tentag UU Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya yang dinilai tak bertanggung jawab terhadap bayinya sendiri, AF terancam hukuman penjara 15 tahun.
Seperti yang telah diberitakan Sosok.ID sebelumnya, jasad bayi berjenis kelamin laki-laki ini pertama kali ditemukan oleh salah satu santri pesantren, AS.
Melansir dari Kompas dan Tribun Jakarta, mayat bayi tersebut rupanya anak dari seorang santri dan pengurus pesantren berinisial AF (20).
Bayi tersebut ditemukan sudah tak bernyawa di tumpukan cucian kotor.
Kasat Reskrim Polres Magetan Sukatni mengatakan penemuan tersebut berawal dari AS yang merupakan rekan korban hendak mencuci baju pada Sabtu (21/12/2019).
Ia pun berniat untuk mencucikan baju AF yang saat itu tampak kurang sehat.
Baca Juga: Dulu Wara Wiri di Layar Kaca, Artis Senior Ini Sekarang Malah Jadi Sopir Demi Mencari Sesuap Nasi
Namun tiba-tiba ia terkejut bukan kepalang saat melihat ember tumpukan baju milik AF berlumuran darah.
Tak cukup sampai di situ, setelah dilihat dengan lebih teliti, AS menemukan ada bayi laki-laki yang sudah tak bernyawa di dalam ember dengan posisi tengkurap.
AF yang merupakan ibu kandung dari jabang bayi yang ditemukan di dalam ember tersebut diketahui sempat menolak bekerjasama dengan pihak kepolisian.
AF pun sempat mengelak dan tak mengaku jika dirinya baru saja melahirkan ketika ditanya oleh petugas medis.
Baca Juga: Kerja Asal Jadi, Bupati Sikka Hampir Saja Sepak Pengawas Proyek Pembangunan Tembok Puskesmas
Bahkan ia terus saja tak banyak bicara dan enggan menjawab pertanyaan dari penyidik kepolisian sampai membuat jengkel petugas yang menginterogasinya.
"Nutup semua, susah dimintai keterangan,” ujar Sukatni dikutip dari Kompas.
Bahkan saat ditanyai penyidik yang didatangkan dari Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) masih sama saja.
"Saya bingung ditanya hanya dijawab nama, tanggal lahir dan asal. Disuruh buka cadar, untuk di foto, meski sesama perempuan gak mau. Jadi ya sabar," kata Kanit PPA, Mimin.
Mengutip Kompas.com, lebih lanjut kini ibu dari jasad bayi dalam ember, AF terancam hukuman penjara.
AF terbukti telah tega menelantarkan bayi yang dilahirkannya hingga tewas secara tidak manusiawi.
Dilansir Sosok.ID dari Tribunnews dan Kompas.com, Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai telah membenarkan ancaman hukum yang bakal membayangi AF.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan, AF terbukti melanggar UU Perlindungan Anak dan bakal terjerat pasal berlapis.
Mengutip Kompas.com, AF bakal dijerat dengan pasal 80 ayat 3 dan 4 Undang-undang Perlindungan Anak dan pasal 341 KUHP.
Atas perbuatan yang sengaja menghilangkan nyawa bayinya sendiri, AF terancam hukuman 15 tahun penjara.
Status AF yang awalnya terduga pelaku kini berubah menjadi tersangka dan telah ditahan oleh pihak Polres Magetan.
"Tersangkanya sudah kita tahan setelah perawatan medis karena kondisinya terlalu lemah. Untuk ancaman hukumannya minimal 15 tahun,” ujar AKBP Muhammad Riffai di Polres Magetan Senin (30/12/2019).
AKBP Muhammad Riffai menambahkan, AF nekat menelantarkan bayi laki-laki yang baru ia lahirkan hingga tewas lantaran tidak ingin menanggung aib atas kehamilannya.
Dari hasil autopsi, bayi laki-laki AF yang baru lahir tersebut mengalami luka memar pada hidung dan tewas akibat kekurangan oksigen.
“Kekurangan oksigen dengan luka memar di hidung,” imbuh AKBP Muhammad Riffai.
(*)