Sosok.ID - Kasus penemuan jasad bayi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Plaosan, Magetan masih terus berlanjut.
Siswi pesantren, AF yang merupakan ibu kandung dari jasad bayi yang ditemukan di dalam ember cucian kini terjerat pasal berlapis tentag UU Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya yang dinilai tak bertanggung jawab terhadap bayinya sendiri, AF terancam hukuman penjara 15 tahun.
Seperti yang telah diberitakan Sosok.ID sebelumnya, jasad bayi berjenis kelamin laki-laki ini pertama kali ditemukan oleh salah satu santri pesantren, AS.
Melansir dari Kompas dan Tribun Jakarta, mayat bayi tersebut rupanya anak dari seorang santri dan pengurus pesantren berinisial AF (20).
Bayi tersebut ditemukan sudah tak bernyawa di tumpukan cucian kotor.
Kasat Reskrim Polres Magetan Sukatni mengatakan penemuan tersebut berawal dari AS yang merupakan rekan korban hendak mencuci baju pada Sabtu (21/12/2019).
Ia pun berniat untuk mencucikan baju AF yang saat itu tampak kurang sehat.
Baca Juga: Dulu Wara Wiri di Layar Kaca, Artis Senior Ini Sekarang Malah Jadi Sopir Demi Mencari Sesuap Nasi
Namun tiba-tiba ia terkejut bukan kepalang saat melihat ember tumpukan baju milik AF berlumuran darah.
Tak cukup sampai di situ, setelah dilihat dengan lebih teliti, AS menemukan ada bayi laki-laki yang sudah tak bernyawa di dalam ember dengan posisi tengkurap.