Lakukan Pelecehan Seksual pada 2 Nenek-nenek Berusia 70 Tahun di Tempat Umum, Remaja 17 Tahun Ini Terancam Hukuman Cambuk

Sabtu, 28 Desember 2019 | 18:17
therail.media

Ilustrasi pelecehan seksual

Sosok.id - Akhir-akhir ini kelakuan para remaja semakin hari semakin aneh saja.

Kenakalan yang mereka perbuat pun semakin memprihatinkan.

Kali ini, seorang remaja ditangkap polisi dengan tuduhan pelecehan seksual terhadap nenek-nenek yang tengah berolah raga.

Remaja berusia 17 tahun asal Singapura ini diadili setelah melakukan pelecehan seksual terhadap dua nenek berusia 70-an.

Baca Juga: Lelah Mengurus Putrinya yang Lumpuh dan Menderita Gangguan Jiwa, Seorang Ibu Nekat Menghabisi Nyawa Darah Dagingnya Sendiri

Khamalhan Kavnor Subramaniam didakwa melecehkan tidak hanya satu, melainkan tiga orang perempuan, demikian laporan media setempat.

Yang membuat kasusnya menjadi perhatian publik Singapura adalah, dua dari tiga korban yang mendapat pelecehan seksual adalah nenek.

Keduanya berusia 79 dan 73 tahun.

Sementara korban paruh baya adalah seorang perempuan yang berumur 49 tahun.

Baca Juga: OPM Harusnya Sudah Masuk Daftar Teroris Internasional, Ini Kata Menhan Prabowo

Dilaporkan The Straits Times Jumat (27/12/2019), pelecehan seksual tersebut terjadi pada 16 Desember, pukul 18.00 waktu setempat.

Remaja 17 tahun itu menyentuh organ vital nenek 79 tahun yang tengah melakukan olahraga squat di koridor rumah susunnya.

Setelah itu, pelaku meloloskan diri dari lantai delapan apartemen kawasan Whampoa, dan menuju ke distrik tetangga di Bendemeer.

Kemudian, korban berikutnya adalah perempuan 49 tahun yang dilecehkan saat tengah berada di dalam lift apartemen.

Baca Juga: 5 Tahun Bungkam, Artis Ini Akhirnya Blak-blakan Tentang Perceraiannya, Dijauhi Anak Kandung Usai Ditalak Mantan Suami yang Tak Betah Diperlakukan Layaknya Seorang 'Budak'

Kembali lolos, Subramaniam lagi-lagi melakukan aksi jahatnya dengan melecehkan nenek 73 tahun di lobi lift kawasan Bendemeer sebelum akhirnya ditangkap.

Subramaniam bakal kembali dihadapkan pada persidangan pada 7 Januari 2020 mendatang, di mana dia mendapat tiga pasal pelecehan seksual.

Jika terbukti bersalah, dia terancam penjara maksimum dua tahun dan denda, serta ancaman hukuman cambuk mengintai Subramaniam.(Kompas.com/Ericssen)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 2 Nenek, Remaja Singapura Diadili"

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya