Divonis Hukuman Mati, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Ngotot Tetap Ingin Menikah, Calon Istri : Namanya Juga Sudah Terlanjur Cinta

Minggu, 22 Desember 2019 | 16:45
Tribun Jambi

Harris Simamora, pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi ngotot ingin menikah meski divonis hukuman mati.

Sosok.id - Satu tahun yang lalu, tepatnya pada akhir 2018, publik dihebohkan dengan kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Jawa Barat.

Kini, kasus tersebut telah memasuki babak baru.

Pelaku kini telah divonis mendapat hukuman mati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sang pelaku, Harris Simamora membunuh Deaperum Nainggolan beserta istri dan dua anaknya di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, 12 November 2018.

Baca Juga: Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Banten Mengaku Awalnya Tak Berniat Menghabisi Para Korbannya

Harris menghabisi nyawa pasangan suami istri itu menggunakan linggis akibat kesal diolok-olok.

Sementara itu, dua anak Daperum, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7), dibekap dan dicekik hingga tewas.

Tak selesai di sana, Harris lalu mengambil sejumlah uang milik keluarga Daperum dam membawa salah satu mobil mereka ke Garut, Jawa Barat, untuk melarikan diri.

Akibat perbuatannya, Harris dipenjara dan menjalani proses persidangan. Hingga saat ini, Harris dua kali divonis mati.

Baca Juga: Ikut Meyenggol Betrand Peto, Ruben Onsu Bakal Laporkan Akun Milik Artis Ini, Suami Sarwendah : Saya Sudah Pegang Buktinya!

Pertama, oleh Pengadilan Negeri Bekasi pada Juli 2019. Kedua, oleh keputusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat yang menolak memori bandingnya pada November 2019 lalu.

Kuasa hukum Harris akhirnya menempuh kasasi ke Mahkamah Agung.

Mereka berkeberatan atas pengenaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menjerat Harris dan membuatnya dijatuhi vonis mati.

"Dengan kasasi, kita mengoreksi pertimbangan hukumnya. Pertimbangan hukum kita adalah, situasi Harris saat itu tidak berencana melakukan pembunuhan itu, tapi seketika. Itu saja intinya," jelas Alam Simamora kepada Kompas.com, Jumat (20/12/2019).

Baca Juga: Bingung Hamil Anak Siapa Gegara Selingkuh dengan 2 Pria Sekaligus, Janda Muda Pilih Gugurkan Kandungannya, Perut Diurut Sendiri Hingga Janin Keluar

Harris akan menunggu kelanjutan nasibnya melalui putusan kasasi Mahkamah Agung yang diprediksi keluar pada Februari-Maret 2020.

Ingin menikah

Harris rupanya memendam keinginan untuk menikah, apa pun keputusan Mahkamah Agung kelak.

Entah pernikahan itu sebagai keinginan terakhir Harris atau bukan.

Baca Juga: 2 Bulan Lalu Gelar Acara 7 Bulanan, Foto Puput Nastiti Devi Gendong Bayi Beredar di Media Sosial, Istri Ahok Sudah Lahiran?

Sebab, apabila kasasinya ditolak Mahkamah Agung, vonis mati melekat pada dirinya.

"Seiring berjalannya waktu, dia bilang sama saya, 'Aku mau kawin'," ujar Alam Simamora.

Alam agak kaget dengan keinginan Harris, meski ia menghormati keinginan itu.

Alam meminta agar Harris menunda pernikahannya yang semula direncanakan November 2019 lalu, hingga kasusnya berkekuatan hukum tetap seusai putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Berkunjung ke Makam Julia Perez, Anak Indigo Ini Sebut Mendiang Mantan Kekasih Gaston Castano Masih Sering Berkunjung ke Rumah Keluarga Tiap Jumat

"Kalau sekarang kan masih terdakwa mungkin itu sulit dapat izinnya dari lapas. Tapi kalau sudah sebagai terpidana. Narapidana kan punya hak-hak manusianya," ujar Alam.

"Saya bilang, tunggu turun dulu putusan kasasi. Jadi mungkin di bulan Februari (2020)," kata dia.

Harris dan calon istrinya, kata Alam, bertemu ketika Harris sudah jadi pesakitan akibat kasus pembunuhan yang menjeratnya.

Harris sampai meminta izin kepada petugas Lapas Bulak Kapal, Bekasi untuk bertemu ketika perempuan itu ada di sana.

Baca Juga: Meski Anaknya Ketahuan Hamili Seorang Pacarnya, Titi DJ Justru Mengaku Bahagia, Deasy Femalia: Biarlah Kami Merasakan Kebahagiaan Kami!

Perempuan itu bukan narapidana. Alam ogah membeberkan profil perempuan itu.

"Saya pernah lihat dia entah di mana. Saya pengin menemui dia. Saya lihat dia (di lapas), terus saya minta izin sama polisi bahwa saya mau bertemu dengan dia sebagai teman. Saya diizinkan," tutur Alam menirukan pengakuan Harris padanya.

"Dia (Harris) bilang, 'saya penggemarmu'. Kemudian perempuan itu, tidak percaya, dikiranya petugas. Lalu karena intens, berkunjung, berkunjung, dan berkunjung, akhirnya terjadilah ungkapan kasih itu," Alam menambahkan.

Alam mengklaim, keduanya sudah bertekad bulat untuk menikah.

Baca Juga: Padahal Sudah Punya Istri Cantik Jelita, Suami Ini Nekat Berbohong Demi Bisa Nikahi Siri Artis Tanah Air, Uang Pendidikan Anakya Ludes Dipakai Kawin

Calon istri Harris juga telah menyatakan kesiapannya terhadap segala kemungkinan kelak lantaran dipersunting pria yang menghadapi vonis mati.

Perempuan itu, kata Alam, mengaku tak peduli dengan cap yang akan ditimpakan masyarakat pada namanya.

"Saya sudah tanyakan ke calonnya dan calonnya memang (bertekad) bulat, mau. Dia bilang, 'bagaimana, namanya saya cinta'. Saya sudah tidak bisa jawab apa-apa," kata Alam.

"Dia bilang juga, untuk urusan keluarga akan dia atasi, tapi tidak boleh ada yang menghalangi saya untuk mencintai si Harris," imbuh dia.(Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nasib Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi, Ingin Menikah Meski Divonis Mati"

Tag

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Sumber Kompas.com