Sosok.id - Mayat seorang wanita ditemukan telah membusuk di dalam kamar kos yang terkunci.
Adapun mayat tersebut diketahui adalah jasad dari seorang wanita yang telah meninggal sejak 5 bulan yang lalu.
Jasadnya yang sudah tak dapat dikenali itu ditemukan di sebuah kos-kosan milik Muhani (85) yang berlokasi di Gang 16 RT 005/RW 003, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Minggu (1/12/2019) sore.
Melansir dari Kompas.com, saat ditemukan, mayat tersebut dalam posisi telentang di atas kasur dengan mengenakan baju berwarna hijau bermotif dan celana panjang berwarna abu-abu.
Usai dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa mayat wanita tersebut merupakan jasad Kasniti (49) warga Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur.
"Korban diketahui bernama Kasniti, warga Gresik, kelahiran 1970. Identitas korban diketahui setelah hasil dari olah TKP dengan bantuan sejumlah peralatan," ungkap Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo, seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (2/12/2019).
Setelah polisi berhasil mengetahui identitas korban, seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan berhasil diamankan.
Pria bernama Untung (53) dicurigai lantaran hasil olah TKP, terungkap bahwa pelaku pembunuhan mengarah padanya.
Sebab, pria kelahiran Jombang, Jawa Timur ini adalah penghuni terakhir yang menempati kamar kos tempat jasad Kasniti ditemukan.
Untung sendiri ditangkap 3 hari setelah jasad Kasniti ditemukan.
"Berdasarkan temuan di TKP, ada beberapa dugaan-dugaan yang dimiliki oleh anggota Satreskrim, sehingga melakukan penyelidikan ke Berau, Kalimantan Timur," ujar Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Gresik, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (8/12/2019).
Namun, saat hendak ditangkap, Untung diketahui tengah berada di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
"Kemudian kami berkoordinasi dengan rekan-rekan Satreskrim Polres Berau, sehingga bisa mengamankan saudara Untung selaku tersangka," terangnya.
Cinta terlarang
Diketahui bahwa Untung dan Kastini menjalin asmara selama 7 tahun terakhir.
Walaupun masing-masing dari mereka telah sama-sama memiliki keluarga.
Adapun, Untung nekat menghabisi nyawa Kastini lantaran ia kesal kekasih gelapnya itu sering meminta uang padanya.
Jumlah uang yang diminta diketahui berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
"Motifnya karena Kasniti sering minta uang kepada untung Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta," ujar Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo saat press release di Mapolres Gresik, seperti dikutip dari Surya, Minggu (8/12/2019).
Kronologi
Insiden pembunuhan ini terjadi pada Senin (3/6/2019) lalu sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, Kasniti yang diketahui berprofesi sebagai tukang pijat pamit kepada keluarganya hendak bekerja dengan diantar oleh putrinya.
Namun, rupanya tujuan ibu 6 anak ini adalah ke kos-kosan kekasih gelapnya, Untung.
Saat di kamar Untung, diketahui bahwa Kasniti sempat memijat kekasihnya.
Tak lama kemudian, Kasniti mengeluhkan penyakit asmanya.
Lalu Untung pun memberikan obat kepada Kasniti.
Setelah itu, keduanya pun bercinta.
Selanjutnya, Untung menyuruh Kasniti untuk pulang ke rumahnya karena ia hendak beklerja di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kramatlangon, Kelurahan Sidokumpul.
Namun perintah tersebut sama sekali tak digubris oleh Kasniti yang saat itu tak mengenakan sehelai benang pun.
Kasniti malah merajuk memohon agar ia dizinkan untuk menginap di kamar kos tersebut dan tak lupa meminta uang pada Untung.
Mendengar permintaan itu, bapak dua anak ini langsung naik pitam dan tanpa pikir panjang iua mengambil bantal dan menyekap wajah Kasniti.
Setelah Kasniti tak bernyawa, Untung kemudian berangkat kerja sekitar pukul 20.00 WIB.
"Pembunuhannya tidak direncanakan, tersangka melakukannya secara spontan," terang Kusworo, seperti dikutip dari Surya.
Keesokan harinya, pada 4 Juni 2019, Untung langsung berkemas dan mengunci kamar kosnya dari luar menggunakan gembok baru.
Untung meninggalkan jasad Kasniti terkunci di kamar kosnya sekitar pukul 10.00 WIB.
"Jasadnya ditinggal disana selama lima bulan, sejak Juni hingga Desember kemarin," jelas Kusworo.
Dalam press rilis tersebut, Untung tak bicara sepatah kata pun dan ia terlihat gemetar.
Sejumlah barang bukti berupa bantal, pakaian korban, obat juga turut diamankan oleh Polres Gresik.
Kini Untung yang berstatus sebagai tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
(*)