Sosok.ID - Penyidik Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ciamis amankan seorang wanita pada Selasa sore (19/11/19) lalu.
Wanita tersebut berinisial EK alias AY (39) ditangkap saat sedang bertransaksi sabu-sabu di sebuah minimarket di daerah Singangkasih, Ciamis.
Perempuan berusia 39 tahun tersebut mengaku seorang ibu rumah tangga biasa, namun apa yang didapati oleh petugas diluar dugaan.
Hal tersebut karena pada saat diamankan, AY kedapatan memiliki ganja kering yang beratnya mencapai satu kilogram di kediamannya.
Rumah pelaku tersebut berada di Kota Tasikmalaya.
Ibu rumah tangga tersebut ternyata bukanlah orang sembarangan, ia adalah bandar narkoba.
Bahkan dalam tiga bulan terakhir ia sudah menjual tiga kilogram ganja kering yang dikemas sedemikian rupa.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala BNNK Ciamis, Engkos Kosidin yang menjelaskab bahwa pelaku mengaku mendapatkan ganja seberat 4 kilogram.
Ia mendapatkan ganja tersebut dari pelaku lain yang kemudian ia kemas dalam bungkus yang sedemikian ruma untuk mengelabuhi petugas.
Dalam tiga bulan ini ia telah menjual ganja kering tersebut seberat 3 kilogram, bula dirata-rata setiap bulannya ia dapat mengedarkan satu kilogram.
"Sekarang tersisa satu bal (satu kilogram)," jelas Engkos saat jumpa pers di kantornya, Rabu sore (20/11/2019), dikutip dari Kompas.com.
Menurut Engkos, pelanggan setiap dari ganja yang diedarkan oleh ibu rumah tangga berinisial EK alias AY tersebut beragam.
Pelanggannya tak mengenal usia, status pendidikan maupun status ekonominya.
"Semua bisa jadi sasaran (para pengedar)," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Walau berdalih baru beberapa bulan bekerja sampingan sebagai seorang pengedar narkoba, AY cukup mahir dalam menjajakan sabu yang ia edarkan tersebut.
Namun Engkos menduga profesi yang dijalani oleh ibu rumah tangga tersebut sudah cukup lama.
"Kami menduga sudah cukup lama," jelasnya, dikutip dariKompas.com.
Dalam hal mengedarkan sabu, AY alias EK cukup mahir, sebab ganja kering yang ia dapatkan ia kemas dalam bungkus seperti makannan ringan.
Hingga bungkus tersebut ditaruh dalam sasetan bak makanan ringan yang juga ia pres bersama sedotan menggunakan mesin pres.
BNNK Ciamis mendapati beberapa barang bukti yang ada pada AY alias EK tersebut.
Selain mengamankan narkoba, penyidik menyita sejumlah barang dari pelaku. Barang tersebut yaitu timbangan digital, mesin pres untuk mengepres sedotan, plastik pembungkus saset narkoba, telepon seluler, ATM dan KTP.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku dijerat Pasal 111 junto 112 junto 114 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pelaku dijerat Pasal 111 karena memiliki narkotika alamiah berupa ganja, pasal 112 karena memiliki narkotika sintetik berupa sabu-sabu, pasal 114 karena peran pelaku sebagai pengedar.
Tak hanya sampai disitu, Kepala Seksi Pemberantasan Narkoba BNNK Ciamis, Kompol Ricky mengatakan bahwa pelaku ini cerdas dan profesional.
"Pelaku ini cerdas. Bisa dikatakan profesional," kata Ricky, Rabu (20/11/2019), dikutip dari Kompas.com.
Dilansir dari Kompas.com, ada tiga paket yang disediakan dan ditawarkan oleh pelaku untuk pembeli sabu darinya.
Pertama "paket nyantong", digunakan untuk sabu-sabu seberat 0,2 gram seharga Rp 300 ribu, nama tersebut digunakan sesuai dengan trayek angkot untuk transaksi sabu yakni jurusan Nyantong - Tasikmalaya.
Yang kedua adalah "paket mangkubumi", berisi sabu seberat 0,4 gram seharga Rp 600 ribu.
Mangkubumi sendiri dinamakan dari angkot trayek nomor 04 di Kota Tasikmalaya.
Sedang yang terakhir adalah "paket full", dengan sabu seberat 0,8 gram seharga Rp 1,2 juta.
Namun paket ini tidak diberi nama sesuai trayek angkot yang ada di Tasikmalaya.
"Paket ini hanya disebut paket full," jelas Ricky, dikutip dari Kompas.com. (*)