Sosok.ID - Setahun mendatang akan ada aturan baru mengenai pernikahan yang dicanangkan pemeritah di era Jokowi.
Aturan tersebut rencananya dimulai tahun 2020 mendatang yang terkait dengan syarat menikah.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) sedang canangkan syarat untuk bisa menjalankan pernikahan.
Dilansir dari TribunnewsWiki.com, Kementerian tersebut sedang mencanangkan sebuah program sebagai bentuk awal pengajuan pernikahan.
Program tersebut diperuntukkan bagi pasangan yang akan melaksanakan pernikahan atau akan membangun rumah tangga.
Melansir dari TribunTimur.com, akan ada kelas khusus bagi pasangan yang akan membangun rumah tangga kedepannya.
Hal tersebut berkaitan dengan kelas atau bimbingan pra nikah.
Bimbingan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan sertifikasi yang akan dijadikan sebagai syarat pernikahan.
"Jadi sebetulnya setiap siapapun yang memasuki perkawinan mestinya mendapatkan semacam upgrading tentang bagaimana menjadi pasangan berkeluarga," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, Rabu (13/11/2019), dikutip dari Tribunnews.com.
Hal tersebut diutarakan oleh Menteri PMK saat ditemui di Sentul International Convention Center, Bogor Jawa Barat, Rabu (13/11/2019).
Menurut Muhadjir, syarat mendapatkan sertifikasi tersebut penting untuk bekal pasangan yang hendak menikah tersebut.
Sebab dalam bimbingan untuk mendapat sertifikasi pernikahan tersebut pasangan calon suami istri akan mendapat pengetahuan mengenai kesehatan.
Lebih lanjut pengetahuan yang diberikan saat bimbingan kepada pasangan calon suami istri tersebut mengenai kesehatan reproduksi.
Bahkan termasuk penyakit-penyakit yang berbahaya yang mungkin terjadi pada pasangan yang akan menjalankani mahligai rumah tangga.
Yang menjadi salah satu tujuan lain adalah mencegah masalah stunting pada anak dari pasangan menikah itu.
"Untuk memastikan bahwa dia memang sudah cukup menguasai bidang-bidang pengetahuan yang harus dimiliki itu harus diberikan sertifikat," ujar Muhadjir Effendy, dikutip dariTribunnews.com.
Menteri PMK juga menambahkan untuk mendapat sertifikasi pernikahan sebagai syarat pengajuan nikah tersebut harus ditempuh pasangan calon suami istri selama tiga bulan.
Dalam tiga bulan tersebut pasangan calon keluarga itu diwajibkan untuk mengikuti bimbingan sertifikasi.
Dalam melaksanakan program ini, kemenko PMK akan menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Pihak Kementerian Kesehatan akan menjadi pihak yang memberi informasi terkait kesehatan dan penyakit.
Sementara Kementerian Agama akan mengurus hal yang berkaitan dengan urusan pernikahan.
“Nanti akan saya bicarakan dengan Menteri Agama dan Menteri Kesehatan. Karena titik awalnya harus dari situ. Karena kalau sudah cacat lahir, cacat dalam kandungan, nanti untuk intervensi berikutnya itu tidak bisa melahirkan generasi anak yang betul-betul normal,” kata dia, dikutip dariTribunnews.com.
Dilansir dari Tribunnews.com, Kemenko PMK Ghafur Darmaputra yang merupakan Deputi VI Bidang kordinator Perlindungan Perempuan dan Anak menyebutkan semua informasi akan dimuat dalam satu website.
"Informasi mengenai apa sih yang harus dipersiapkan oleh para pengantin, dimasukkan ke dalam satu website yang berisi semua," kata Ghafur Darmaputra di sela kunjungannya mendampingi Menko PMK Muhadjir Effendy di Malang, Jumat (8/11/2019), dikutip dariTribunnews.com.
Website bimbingan online perkawinan tersebut akan memuat seluruh panduan pernikahan yang disediakan oleh Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
"Jadi kalau orang akses ke website itu, mereka bisa tahu bahkan info yang seperti bagaimana mencegah pornografi segala macam dari Kominfo itu ada di sana. Jadi integrated data jadi one stop apa saja yang mau diketahui ada di sana," kata dia, dikutip dariTribunnews.com.
Rencana pembuatan bimbingan perkawinan online tersebut ternyata sudah dirancangakan sejak tahun lalu.
Bahkan mulai dari persiapan konten sampai menu bantuan dalam konten telah dirancangkan, seperti live chat.
Sebelumnya, dalam revisi UU Perkawinan usia seorang dinyatakan sah dalam hukum untuk menikah adalah sama-sama 19 tahun.
Yang sebelumnya seorang wanita diperbolehkan menikah pada usia 16 tahun sekarang berganti menjadi 19 tahun.
Sedang mengenai website bimbingan pernikahan rencananya akan diluncurkan tahun 2020 mendatang. (*)