Sosok.ID - Sebuah kecelakaan nahas yang menewaskan dua pengguna skuter listrik baru saja terjadi di kawasan Gate 3, Sudirman, Jakarta Pusat.
Tabrakan nahas yang menewaskan dua pengguna skuter listrik ini terjadi pada Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 3 pagi.
Kabar tewasnya dua pengguna skuter listrik akibat ditabrak sebuah mobil ini pun sempat ramai dan viral dibicarakan publik Tanah Air di media sosial.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Rabu (13/11/2019), belum ada satu bulan sejak diluncurkan, fasilitas umum skuter listrik ini langsung memakan korban jiwa berjumlah dua orang.
Kedua korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan nahas tersebut adalah Wisnu dan Ammar.
Sementara empat orang lainnya, yakni Fajar Wicaksono (19), Bagus (18), Wulan (18) dan Wanda (18) dikabarkan mengalami luka-luka.
Kejadian nahas ini terjadi kala Wisnu dan Ammar bersama 4 temannya yang lain menyewa 3 skuter listrik pada Minggu (10/11/2019) pukul 01.00 WIB pagi.
Sekitar pukul 3 pagi kejadian nahas yang menewaskan dua pengguna skuter listrik itu terjadi.
Saat keenam remaja ini tengah mengendarai skuter listrik, tiba-tiba saja sebuha mobil bermerek Toyota Camry berwarna hitam melaju kencang dari arah belakang.
Tak ayal, tubrukan kencang antara mobil dan tiga skuter listrik ini pun terjadi.
Parahnya lagi, saking kencangnya tubrukan yang terjadi, tiga korban tabrakan sempat terpental sejauh 10 hingga 15 meter sebelum akhirnya menghantam aspal.
Melansir Kompas.com, Kamis (14/11/2019) menurut kesaksian Jellyta, kakak kandung dari korban tewas, Wisnu, salah satu korban yang bernama Bagus bahkan sempat terpental dan nyangkut di bagian depan mobil pelaku.
Ia mengatakan, awalnya pelaku menabrak Ammar dan Wisnu terlebih dahulu dari belakang.
Keduanya terpental tidak jauh dari lokasi kejadian.
Menurut pengakuan teman-teman Wisnu, pelaku mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi.
Setelah menabrak Ammar dan Wisnu, pelaku menabrak Bagus yang kala itu posisinya berada di depan Ammar dan Wisnu.
“Bagus lebih jauh terpentalnya bahkan katanya sempat nyangkut di kaca mobil pelaku dulu,” kata Jellyta seperti yang dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Kamis (14/11/2019).
Berdasarkan kesaksian korban selamat dari kecelakaan ini, pelaku sempat keluar dari mobil dan melempar tubuh Bagus yang menyangkut pada bagian depan mobilnya.
Usai berhasil menyingkirkan tubuh Bagus ke pinggir jalan tanpa ada rasa tanggung jawabnya, pelaku langsung tancap gas.
Iya kalau kata teman-temannya Wisnu yang ada di GBK saat itu dia emang sempat kabur setelah menabrak.
Pelaku langsung tancap gas, sementara korban dibiarkan di pinggir jalan itu,” lanjut Jellyta.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, Kamis (14/11/2019), salah satu korban selamat yang bernama Fajar tak sempat berpikir untuk mengejar pelaku.
Ia lebih mementingkan keselamatan ketiga kawannya yang kritis dan langsung melarikan ketiga korban ke rumah sakit terdekat.
Ketika dibawa ke rumah sakit, diketahui Ammar mengalami pendarahan di kepala dan tulang belakangnya geser.
Sedangkan Wisnu mengalami luka para pada bagian kepada dan perut di bagian belakang.
Mirisnya lagi, saat hendak di operasi kedua korban ini dinyatakan meninggal dunia.
Melanasir Kompas.com, kakak kandung Ammar, Alan Darmasaputra mengatakan bahwa pelaku saat kejadian tengah berada dalam pengaruh alkohol.
"Kalau kata penyidiknya, pelaku positif alkohol. Tapi bisa cek langsung ke polisi," kata Alan seperti yang dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Alan menjelaskan, pihak keluarga pelaku sudah beritikad baik dengan mengunjungi Ammar dan Wisnu di rumah sakit dan rumah duka.
Keluarga pelaku juga sudah melayangkan permohonan maaf kepada keluarga kedua korban.
Namun bukan berarti keluarga korban memaafkan begitu saja tindakan yang dilakukan pelaku.
Alan bahkan berharap pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.
"Untuk pelaku harapan kami ya dihukum seberat-beratnya. Kasus tetap berjalan, kami tidak mau damai atau apalah, uang tidak akan mengembalikkan Ammar.
Kalau pelaku datang ke sini meminta maaf ya kita maafkan tapi kasus hukum tetap berjalan," kata Alan saat ditemui di Jalan Pisangan Lama II, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (13/11/2019).
Melansir Kompas.com, Kamis (14/11/2019), Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar sebelumnya mengatakan, pengemudi Camry berinisial DH sudah ditetapkan tersangka.
Pelaku dijerat dengan Pasal 310 Juncto Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Saat peristiwa kecelakaan tersebut, pengemudi DH tengah bersama penumpang lainnya yang berinisial L.
"Iya sudah dilakukan pemeriksaan, (pengemudi DL) ditetapkan sebagai tersangka," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019).
(*)