Dibantu Pacar Culik WNA Inggris Hingga Minta Tebusan Rp 14 M, Empat Polisi Ini Terancam Dipecat Secara Tak Terhormat

Selasa, 05 November 2019 | 10:45
Kolase gambar Ilustrasi tahanan via Tribunnews dan KOMPAS.com/WALDA MARISON

Dibantu Pacar Culik WNA Inggris Hingga Minta Tebusan Rp 14 M, Empat Polisi Ini Terancam Dipecat Secara Tak Terhormat

Sosok.ID - Aksi penculikan seorang WNA asal Inggris baru saja terjadi dan menggegerkan kepolisian Republik Indonesia.

Pasalnya, empat dari enam pelaku yang berhasil ditangkap atas kasus penculikan seorang WNA ini adalah berstatus sebagai anggota polisi.

Keempat anggota polisi ini nekat menculik dan menyekap seorang WNA asal Inggris dan meminta uang tebusan dengan jumlah yang tak main-main.

Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com dan Wartakotlive.com, seorang WNA asal Inggris bernama Matthew Simon Craib dilaporkan telah diculik orang tak dikenal.

Baca Juga: Pendidikan Terakhirnya Tak Terdaftar di Forlap Dikti, Mulan Jameela Punya Riwayat Studi Janggal, Tempuh SD Cuma 3 Tahun?

Laporan yang masuk pada 31 Oktober 2019 lalu itu pertama kali dilaporkan oleh rekan korban yang bernama Vitri Lugvianty.

Berdasarkan kronologi yang diceritakan Vitri Lugvianty, korban sempat meminta izin untuk menemui seseorang terkait urusan pekerjaan pada 29 Oktober 2019.

Pada tanggal 30 Oktober 2019 pukul 02.00 WIB, korban kembali mengabari pelapor bahwa dirinya tengah berada di perjalanan pulang usai bertemu dengan rekan kerja.

Namun beberapa jam berlalu, korban tak juga muncul di rumah hingga akhirnya pelapor dapat informasi bahwa korban terlibat kasus penculikan.

Baca Juga: Pilih Jualan Sayur di Pasar dan Tolak Makan Gaji sang Anak yang Jumlahnya Rp 5,8 Juta, Orang Tua Bupati di NTT Dapat Penghargaan dari Pemerintah

Vitri Lugvianty yang mendapatkan kabar bahwa Matthew Simon Craib diculik pun langsung membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Gerak cepat, pihak Polda Metro Jaya pun berhasil membekuk pelaku penculikan WNA asal Inggris ini yang berjumlah 6 orang.

Dari 6 orang yang berhasil dibekuk pihak kepolisian, 4 di antara adalah anggota kepolisian RI.

Melansir Wartakotalive.com, Selasa (5/11/2019) keempat anggota polisi tersebut adalah Bripda JLB, Bripda NPU, Briptu H dan Bripda SB.

Baca Juga: Niat Ingin Periksa Kinerja PNS, Seorang Walikota Menyamar Justru Dapat Perlakuan Tak Biasa dari Bawahannya, Ini Kelakuan PNS di Kota Itu!

Keempat anggota polisi ini masing-masing bertugas di Dittipid Siber Bareskrim Polri, Satresnarkoba Polrestro Jatim dan Polres Jakarta Timur.

Keenam pelaku penculikan WNA ini ditangkap Tim Buser Resmib Polda Metro Jaya di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus penculikan ini rupanya telah direncanakan dengan matang sebelumnya.

Dua pelaku lainnya yang bukan anggota kepolisian dengan inisial G dan NA adalah rekan bisnis korban dan pasangan kekasih.

Baca Juga: Pasca Setahun Cerai, Mantan Istri Komedian Ini Digosipkan Nikah Diam-diam Tanpa Sepengetahuan 4 Anak Kandungnya

Keduanya merencanakan aksi penculikan ini dengan motif memeras kekayaan korban.

Dilansir Sosok.ID dari Wartakotalive.com, dalam operasinya, G dan NA meminta bantuan Bripda JLB yang merupakan saudara dari NA.

Bripda JLB pun bersedia membantu dan mengajak sang kekasih Bripda NPU serta dua rekan lainnya Briptu H dan Bripda SB ikut serta dalam operasi penculikan ini.

"G dan pacarnya NA itu yang merencanakan semuanya.

Baca Juga: Pasca Setahun Cerai, Mantan Istri Komedian Ini Digosipkan Nikah Diam-diam Tanpa Sepengetahuan 4 Anak Kandungnya

Mereka meminta bantuan rekan dan saudaranya, yakni para oknum polisi itu," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono seperti yang dikutip Sosok.ID dari

Dengan bantuan pacarnya, Bripda JLB bersama yang lainnya berhasil mencegat korban di Tol Lingkar Luar Barat Tangerang saat perjalanan pulang.

Bripda JLB diketahui sudah membuntuti korban dari kawasan Petogogan Parc 19, Kemang, Jakarta Selatan.

Dengan bantuan pacarnya, Bripda JLB dan Bripda NPU membawa korban ke Polda Metro Jaya seolah-olah akan melakukan pemeriksaan perkara.

Baca Juga: Dapat Kiriman Pos Isinya Foto Syur Salah Satu Pegawainya, Bos Perusahaan di Surabaya Ini Kaget, Ternyata Pelakunya Orang Dekat Dan Alasannya Sepele!

"Mereka kemudian mencegat korban di Tol Lingkar Luar Barat Tangerang. Dari sana para pelaku sempat membawa korban ke Polda Metro Jaya, untuk menunjukkan seolah-olah akan dilakukan pemeriksaan perkara. Namun, tidak jadi dilakukan pemeriksaan," jelas Kombes Argo Yuwono.

Dari Polda Metro Jaya, mereka membawa korban ke sebuah hotel dan mulai memeras korban.

Korban yang diperas menelepon atasannya untuk menyiapkan uang tunai sejumlah 1 juta dolar AS sebagai uang tebusan.

Jumlah ini setara dengan Rp 14 miliar jika dikonversikan ke mata uang Indonesia.

Baca Juga: Diciduk Polisi Karena Sebar Aliran Sesat, Pria Ini Mengaku Ajarkan 13 Kesesatan yang Diajarkan, Salah Satunya Zakat Rp 5 Ribu Dikali Berat Badan Orang Tersebut!

Namun lantaran korban tak memiliki uang sebanyak itu, pelaku dan korban pun mencapai negosiasi 900 ribu dolar AS atau Rp 12 miliar sebagai tebusan.

"Korban hanya bisa menyerahkan USD 400 ribu. Namun setelah terjadi negosiasi, akhirnya disepakati USD 900 ribu," beber Kombes Argo Yuwono.

Melansir Wartakotalive.com, tak hanya menerima uang tunai, pelaku juga menggasak 3 buah arloji Rolex dan perhiasan seberat 300 gram dari korban.

Keenam pelaku berhasil ditangkap usai menukarkan uang di tempat penukaran uang di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Ketahuan Ambil Job Jadi Model di Hari Kerja, Mulan Jameela Lagi-lagi Kena Semprot: Bukannya Belajar Malah Main-main Busana!

Terkait fakta terlibatnya 4 anggota polisi dalam aksi penculikan WNA ini, Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pelaku akan menjalani kode etik.

Melansir Kompas.com, Selasa (5/11/2019), Irjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Polri tidak akan mentolerir aksi penculikan yang dilakukan 4 anggota polisi ini.

Bila keempatnya memang terbukti bersalah usai menjalani sidang etik, keempat polisi tersebut terancam pencopotan jabatan secara paksa atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Baca Juga: Hanya Karena Mau Uji Coba Senjata Maut Ini, Dunia Pernah Dibuat Mati Kutu Oleh Indonesia

"Terkait oknum tersebut akan diproses dengan pidana umum selanjutnya akan diproses juga dnegan pelanggaran kode etik atau disiplin Polri," ujar Listyo ketika dihubungi Kompas.com, Senin (4/11/2019).

Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 328 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP tentang Tindak Pidana Penculikan dan atau Merampas Kemerdekaan Seseorang dan atau Pemerasan.

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Kompas.com, Wartakotalive.com

Baca Lainnya