Kepergok Sembunyi di Kamar Berbeda Saat PA Keciduk Polisi, sang Mucikari Positif Pengguna Narkoba Jenis Ganja

Minggu, 27 Oktober 2019 | 10:00
Kolase gambar Luhur Pambudi/Tribun Jatim

Kepergok Sembunyi di Kamar Berbeda Saat PA Keciduk Polisi, sang Mucikari Positif Pengguna Narkoba

Sosok.ID - Satu per satu fakta terkait kasus prostitusi yang menjerat sosok finalis putri pariwisata, PA mulai terungkap.

Polda Jatim pun diketahui mulai menguak modus prostitusi yang digunakan mucikari finalis putri pariwisata, PA dalam beroperasi.

Tak hanya menguak kasus prostitusi yang menjerat nama PA sebagai sosok finalis putri pariwisata, polisi juga mengungkap catatan kriminal sang mucikari.

Baca Juga: PA Ngakunya Sibuk Daftar Jadi Staf DPR , sang Ibu Cuma Bisa Nangis Pasrah Tahu Putrinya Keseret Kasus Prostitusi

Dilansir Sosok.ID dari Surya Malang, seorang wanita diduga artis digelandang pihak kepolisian Polda Jatim pada Jumat (25/10/2019) malam.

Sosok wanita yang diduga artis tersebut adalah manta finalis Putri Pariwisata 2016 asal Balikpapan yang berinisial PA

Subdit Jatanras Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil meringkus PA bersama dengan dua pria lainnya yang diduga terlibat kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di wilayah Kota Batu, Jawa Timur pada Jumat (25/10/2019) malam.

Baca Juga: Polisi Ungkap Besaran Tarif Prostitusi yang Libatkan Putri Pariwisata Inisial PA, Rp 13 Juta Baru DP-nya Saja

Melansir Surya Malang, saat diamankan ketiga orang ini sempat sulit diajak berkoordinasi.

Pihak kepolisian Polda Jatim mengaku sempat melakukan pemaksaan saat diamankan.

"Yang jelas saat kami lakukan upaya paksa, memang didapati satu pasangan melakukan hubungan badan," jelas AKP Mohammad Aldy Sulaiman seperti yang dikutip Sosok.ID dari Surya Malang.

Baca Juga: Temukan Barang Bukti Tisu Bekas dan Kondom, Polisi Sebut Penyewa PA yang Terduga Putri Pariwisata Adalah Warga Bekasi

Menariknya, saat PA dan YW ditangkap, AKBP Leonard Sinambela mengatakan bahwa sang mucikari berada di kamar yang berbeda, bersembunyi dari polisi.

"Mucikarinya ini ada di kamar lain," tukas AKBP Leonard Sinambela.

Tak hanya menangkap PA, konsumen dan mucikari, polisi juga mengamankan sopir pribadi sang mucikari yang mengantar ketiganya ke sebuah hotel di kawasan Kota Batu.

Baca Juga: Inisial PA dari Balikpapan, Polisi Beberkan Ciri-ciri Lengkap Publik Figur yang Terciduk di Kamar Hotel Bersama 2 Pria

"Sopir ini ada di luar hotel, sopir juga kami periksa, jadi 4 orang, dia cuma saksi aja yang ngantar aja," terang AKBP Leonard Sinambela

Lebih lanjut, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela mengatakan, mucikari PA memiliki mekanisme khusus melalui jaringan online yang terstruktur.

"Melalui jaringan online, jadi ditelpon ditawarkan ada sistem atau managemen sendiri yang dibuat mucikari ini," jelas AKBP Leonard Sinambela.

Baca Juga: Digelandang ke Polda Jatim Tengah Malam, Lagi-lagi Diduga Artis Terlibat Kasus Prostitusi, Polisi: yang Wanita Baru Datang dari Jakarta

Lebih lanjut AKBP Leonard Sinambela mengatakan, JL bakal dijerat dengan Pasal 506 dan Pasal 296, tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

"Sangkaan pasal mucikarinya kami kenakan KUHP pasal 506, pasal 296 mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi," katanya pada awak media di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Sabtu (26/10/2019).

Kuat dugaan, praktik prostitusi yang dilakukan JL bukan terbilang baru.

Baca Juga: 6 Tahun Jadi Janda Pemain Timnas Tanpa Dinafkahi, Artis Ini Terpaksa Bolak-balik Masuk Kelab Malam Demi Hidupi 5 Anaknya

Tak hanya menguak modus operasi kerja JL, Polda Jatim juga mengungkap bahwa pria berkepala plontos tersebut positif menggunakan narkoba.

Hal ini diketahui dari hasil pemeriksaan tes urine terhadap JL.

Dilansir Sosok.ID dari Tribunnews, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan hasil tes urine JL menunjukkan hasil positif terhadap uji reaksi THC.

Baca Juga: Nangis dengan Tangan Terborgol, Ibu Ini Tega Cekoki Anaknya dengan Air Segalon Hingga Tewas Kejang Gegara Emosi Sama Suami

"Kepada tersangka JL hasilnya positif reaktif menggunakan Tetrahydrocannabinol atau THC," kata Gidion Arif Setyawan di halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, Minggu (27/10/2019).

Reaksi kimia tersebut menunjukkan bahwa sang mucikari terbukti positif menggunakan narkoba jenis ganja kering.

"Jadi si tersangka itu positif konsumsi ekstrak daun ganja," jelas Gidion Arif Setyawan.

Baca Juga: Hampir Meninggal, Seorang Wanita Berusia 30 Tahun Melahirkan di Tengah Hutan Pedalaman Papua, Tak Bisa Keluar Hutan Karena Hukum Adat, Kakek: Kelak Jadi Prajurit TNI...

Meski demikian, Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa mucikari PA ini tidak akan dikenai pasal KUHP tentang penyalahgunaan narkoba.

Mucikari PA akan tetap dikenaI pasal KUHP Pasal 506 dan 296 tentang mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi.

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Tribunnews.com, Surya Malang

Baca Lainnya