Sosok.ID - Mungkin pepatah lama 'Mulutmu, Harimaumu' sangat tepat untuk istri eks Dandim Kendari, Irma Nasution.
Bagaimana tidak, akibat ulah sendiri, kini istri eks Dandim Kendari, Irma Nasution harus pasrah dan ikhlas menerima segala jenis resiko dan tanggung jawab atas perbuatannya.
Gara-gara postingannya yang kelewat nyinyir, istri eks Dandim Kendari, Irma Nasution harus mempertaruhkan jabatan sang suami yang baru saja diemban selama 2 bulan.
Memberikan komentar negatif terkait kasus penusukan Wiranto, istri eks Dandim Kendari harus pasrah melihat suami dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Komando Distrik Militer 1417 Kendari.
Dilansir Sosok.ID dari Tribunnews.com, Komandan Kodim 1417/Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi resmi dicopot dari jabatannya pada Sabtu (12/10/2019) kemarin.
Pencopotan dilakukan melalui acara serah terima jabatan yang dipimpin oleh Komandan Korem 143/Ho Kolonel Inf Yustinus Nono Yulianto.
Acara serah terima jabatan ini dilakukan di Aula Sudirman Markas Komando Resor Militer Kendari.
Jabatan sebagai Komandan Kodim 1417/Kendari kemudian diserahkan kepada rekan Kolonel Hendi Suhendi, Kolonel Inf Alamsyah.
Pencopotan jabatan ini adalah buntut panjang postingan sang istri di media sosial Facebook yang dinilai terlalu nyinyir dan menyudutkan Menkopolhukam Wiranto.
Sebenarnya dalam postingan tersebut, Irma Nasution sempat mendapatkan teguran dan peringatan dari beberapa akun yang mengomentari postingannya.
Mereka mengingatkan bahwa postingan Irma Nasution ini sama sekali tidak mencerminkan sikap selayaknya istri seorang anggota TNI.
Namun bukannya sadar diri, Irma Nasution justru mengatakan bahwa status tersebut adalah isi hatinya yang sesungguhnya.
Ia bahkan sempat membalas dnegan angkuh bahwa dirinya berasal dari keluarga TNI dan Polri sehingga Irma Nasution sadar betul apa yang ia tulis menyangkut pikiran orang banyak.
Imbasnya, akibat postingannya tersebut sang suami harus kehilangan jabatan yang baru saja diembannya selama 2 bulan.
Tak hanya dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Kodim, Hendi Suhendi juga harus menghadapi masa hukuman penjara selama 14 hari.
Sebanding dengan yang dialami sang suami, Irma Nasution juga bakal berhadapan dengan hukum atas apa yang telah ia lakukan.
Dikutip Sosok.ID dari Sripoku dan Tribun Bogor, Irma Nasution kini telah diserahkan kepada pihak kepolisian Polda Sulawesi Utara untuk diproses lebih lanjut.
Hal itu diungkapkan sendiri oleh Kapendam XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Maskun Nafik.
Kolonel Inf Maskun Nafik mengatakan bahwa Irma Nasution akan dikenakan pelanggaran pasal UU ITE.
"Untuk istrinya beliau, istri Kolonel HS tadi siang itu diserahkan ke Polda karena tunduk pada peradilan umum sehingga tadi oleh Dandenpom kendari, Kasie Intel Sama Pakum Korem dibawa ke Polda Sultra," ungkapnya.
Menurut Kolonel Inf Maskun Nafik, sebagai anggota TNI, lanjutnya, memang tidak boleh sembarang dalam menggunakan media sosial.
Namun hal itu juga berlaku bagi pihak keluarga, tidak hanya untuk prajurit TNI saja.
"Istri seorang pejabat militer, itu kan sudah ada rambu-rambunya bahwa kami di TNI ini bukan hanya prajuritnya saja tapi dengan keluarga sudah ada informasi imbauan tidak menggunakan media sosial secara sembarangan karena itu ada akibat hukumnya," paparnya.
"Terkait hal tersebut akhirnya dikenakan hukuman disiplin karena ketidaktaatannya," tambahnya.
Dilansir Sosok.ID dari kanal YouTube EN Channel edisi Minggu (13/10/2019) kemarin, kuasa hukum Irma Nasution, Supriadi menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan segalanya.
Termasuk menggandeng 52 pengacara untuk membela istri eks Dandim Kendari ini di meja hijau.
"Saya cuma menyampaikan saja bahwa di dalam kuasa ini yang tergabung di kantor saya, Supriadi & co, kurang-lebih sekitar 52 orang pengacara.
Jadi inisiatif saya sendiri dalam hal pendampingan istri beliau (Irma Nasution)," terang Supriadi seperti yang dikutip Sosok.ID dari tayangan Youtube EN Channel.
Kendati demikian, pihak kuasa hukum Irma Nasution kini tengah menunggu perkembangan kasusu.
Pasalnya hingga saat ini ia belum mendapat keterangan langsung dari kliennya mengenai laporan kelanjutan kasus.
(*)