Sosok.ID - Pengungkapan mengenai kasus narkoba di Aceh ini menggemparkan sebab dilakukan oleh pelaku yang notabene adalah penegak hukum.
Kontradiktif dengan profesinya sebagai seorang Sipir Lembaga Pemasyarakatan tempat ia mengabdi.
Tak tanggung-tanggung penemuan barang bukti sekitar 40 kilogram yang diselundupkan dari Negeri Jiran.
Badan Nasional Narkotika (BNN) mengungkap penyelundupan sabu-sabu sebanyak 40 Kg yang melibatkan seorang sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2B Langsa.
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari hadir ke Langsa untuk melakukan konferensi pers terkait pengungkapan tersebut, Jumat (11/10/2019).
Dalam konferensi pers, Arman Depari menyebutkan, hasil operasi BNN bekerja sama dengan Bae Cukai, TNI/Polri serta berbagai pihak terkait, telah menangkap suami istri yang terlibat penyelundupan sabu-sabu.
Dalam operasi beberapa waktu lalu, BNN berhasil menemukan sekitar 20 Kg sabu-sabu di rumah sipir tersebut.
Sebenarnya, kata Arman Depari, jumlah total sabu-sabu 40 kg.
Sebanyak 20 kg diantaranya sudah didistribuskan atau dijual ke masyarakat yang ada di Lhokseumawe, Langsa, dan Medan.
Arman Depari menyebutkan, sipir Lapas yang menyelundupkan sabu-sabu tersebut bernama Dustur.
Ia mengatakan, kondisi ini sangat kontradiktif. Seharusnya sipir memberikan pengawasan agar tidak lagi terjadi kejahatan.
Namun kenyataannya, yang bersangkutan bukan hanya sebagai orang yang ikut-ikutan, tapi adalah pengendali, pemilik, penyimpan di gudang, dan mendistribusikan sabu-sabu.
Barang bukti sabu-sabu sebanyak 20 Kg ditemukan di rumah yang bersangkutan.
Kronologis
Sebelumnya, beredar informasi melalui grup-grup Whatsapp tentang pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu yang melibatkan sipir Lapas.
Tim BNN menangkap Dustur di salah satu desa di Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Dustur dan istrinya, Nur Maida diduga menyelundupkan sabu-sabu 40 Kg dari Malaysia.
Dalam laporan yang beredar tersebut, sabu-sabu itu dikirim dari Malaysia menuju perairan Aceh Timur menggunakan boat.
Tim BNN mengamankan Dustur di kawasan Langsa pada Senin (07/10/2019) pada pukul 12.37 WIB.
Dustur mengaku menyimpan sabu-sabu di rumahnya. Selanjutnya tim BNN membawa Dustur ke rumahnya Idi Rayeuk.
Tim BNN melakukan penggeledahan di rumah Nur Maida yang merupakan istri Dustur.
Istri Dustur menunjukkan tempat penyimpanan sabu yang berada di sebelah lemari dapur rumahnya.
Barang bukti yang ditemukan 1 (satu) karung warna putih yang didalamnya terdapat 19 (sembilan belas) bungkus ukuran satu kiloan yang diduga narkotika shabu.
Selanjutnya istri Dustur juga menunjukkan narkotika diduga jenis sabu lainnya yang disimpan di lemari dapur sebanyak 1 bungkus ukuran sedang.
Tim BNN juga mengamankan barang bukti lainnya berupa mobil Honda Civic BK 6 RY, beberapa handphone, dan beberapa kartuidentitas.
Saat ini Tim lapangan BNN melakukan pengembangan, pencarian dan pengejaran terhadap beberapa orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu tersebut. (Safriadi Syahbuddin)
Artikel ini telah tayang di Serambinews.com dengan judul "BREAKING NEWS - Sipir Lapas Langsa dan Istrinya Selundupkan 40 Kg Sabu dari Malaysia, Ini Kata BNN"