Niat Periksa Rutin Kandungan, Wanita Hamil Malah Diaborsi oleh Petugas Medis

Rabu, 25 September 2019 | 16:30
Freepik

Ilustrasi hamil

Sosok.id - Kesalahan fatal telah membuat wanita hamil asal Korea Selatan ini kehilangan janin dalam kandungannya.

Setelah petugas medis salah memberikan suntikan pada wanita yang hamil enam minggu itu.

Dilansir dari Mirror pada Selasa (24/9/2019), kejadian bermula ketika wanita asal Gangseo, Seoul itu melakukan pemeriksaan rutin di sebuah klinik.

Pihak berwenang mengatakan, wanita itu seharusnya mendapatkan suntikan nutrisi.

Namun, oleh petugas medis, wanita itu justru diberi suntikan anestesi.

Baca Juga: Diaborsi Ibu Kandungnya, Janin Berusia 34 Minggu Menangis dan Berhasil Bertahan Hidup

Diduga, petugas medis tidak memeriksa identitas wanita itu sebelum menyuntik korban.

Suntikkan itu lantas membuat wanita itu kehilangan janin yang ada dikandungannya.

Dokter serta perawat yang melakukan tindakan tersebut pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepolisian Gangseo mengatakan pada media, mereka dituduh telah melakukan kelalaian yang menyebabkan cidera tubuh.

Perawat itu diduga telah menyuntikkan anestesi kepada wanita tersebut.

Baca Juga: Kasus Cinta Terlarang Kakak Adik di Luwu Berlanjut, Polisi Duga Ada Kuburan Bayi Hasil Aborsi di Area Dapur Rumah Pelaku

Tanpa memeriksa identitasnya terlebih dahulu.

Sementara, dokter telah melakukan tindakan aborsi tanpa memeriksa wanita itu terlebih dahulu.

Dilaporkan bahwa polisi memberi pengumuman akan melakukan penyelidikan pada Senin.

Pihaknya juga akan merujuk kasus ini ke kantor kejaksaan.

Diketahui, bulan April tahun ini, pengadilan Korea Selatan telah membatalkan peraturan mengenai larangan aborsi.

Baca Juga: Demi Terlihat Butuh Dibantu, Seorang Pengemis Nekat Sewa Bayi Seharga Rp 70.000 Per Hari, Diberi Obat Tidur Agar Tak Rewel

Adapun, larangan tersebut telah berlaku di Korea Selatan selama 65 tahun terakhir.

Putusan itu mengatakan bahwa undang-undang tersebut telah melanggar hak-hak perempuan dan tidak konstitusional.

Pengadilan tinggi negara tersebut juga mendapati bahwa undang-undang tersebut membuat dokter dirugikan.

Sebab, dokter akan dimintai pertanggungjawaban atas tuduhan kriminal jika mereka melakukan aborsi.

Hal itu dinilai tidak sesuai dengan konstitusi.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Sukabumi, Ini Kronologinya

Namun sayangnya, proses pemulihan undang-undang tersebut masih dalam proses hingga akhir Desember 2020.

Jadi, berdasarkan payung hukum di negara tersebut, aborsi tetap ilegal.

Pelakunya juga dapat dijatuhi hukuman hingga satu tahun penjara.

Pengecualian dibuat hanya untuk kasus-kasus tertentu seperti korban pemerkosaan atau inses.

Selain itu, berlaku juga untuk orang tua yang memiliki penyakit keturunan atau kehamilan yang mengancam kehidupan ibu.

Baca Juga: Telantarkan Anak Adopsinya, Wanita Ini Mengaku Bocah Itu Sudah Berusia 22 Tahun

Walaupun aborsi tetap tak dilaporkan, undang-undang tersebut tidak diterapkan pada sebagian besar kasus.

Berdasarkan data statistik resmi, setidaknya ada sekitar 50.000 kasus yang dihentikan di Korea Selatan.

Sebuah survei yang dilakukan awal tahun ini menunjukkan bahwa hampir dua per tiga warga Korea Selatan menginginkan undang-undang anti-aborsi dihapuskan.

Dilansir dari Reuters via Mirror, hanya ada delapan kasus aborsi ilegal yang dituntut pada 2017.

Jumlah itu turun dari 24 kasus pada 2016.(*)

Tag

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber Mirror