Diaborsi Ibu Kandungnya, Janin Berusia 34 Minggu Menangis dan Berhasil Bertahan Hidup

Rabu, 25 September 2019 | 14:10
Freepik

Ilustrasi bayi pakai infus

Sosok.id - Seorang wanita di Cina berniat untuk menggugurkan kandungannya yang berusia 34 minggu.

Wanita asal Beijing itu memutuskan untuk melakukan aborsi usai mengetahui bahwa bayi yang dikandungnya mengalami cacat.

Wanita bernama Hu itu pun lantas melakukan operasi dan dinyatakan berhasil oleh petugas medis.

Adapun operasi itu juga telah disetujui oleh berbagai pihak yang berwenang.

Namun, hal mengejutkan terjadi ketika Hu ingin melihat janin yang berhasil diambil dari rahimnya itu.

Baca Juga: Makna Tersembunyi dari 5 Lambang Pancasila yang Jarang Diketahui Masyarakat Indonesia

Hu, saat itu berniat untuk mengucapkan selamat tinggal pada janin berjenis kelamin perempuan itu.

Tak disangka, janin itu justru menangis dengan kencang.

Dilansir dari Daily Mail pada Rabu (18/9/2019), insiden ini terjadi pada Maret 2016 lalu.

Namun, belakangan kasus ini terungkap ke media usi Pengadilan Menengah Beijing No. 2 merilis dokumen-dokumen terkait.

Hu dan suaminya, Gao telah mengugat rumah sakit.

Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 5 Tahun di Sukabumi, Ini Kronologinya

Mereka mengklaim bahwa rumah sakit telah membuat bayi mereka selamat tanpa diduga.

Di mana hal itu menyebabkan pasangan itu harus merawat dan memebesarkan bayi yang memiliki cacat lahir.

Berdasarkan laporan dari pengadilan, janin Hu ditemukan memiliki potensi kelainan otak.

Hal itu diketahui saat dilakukan pemeriksaan dengan ultra-sound scan pada usia kehamilan 26 bulan.

Namun, pasangan itu tak lantas percaya dengan hasil tersebut.

Baca Juga: Telantarkan Anak Adopsinya, Wanita Ini Mengaku Bocah Itu Sudah Berusia 22 Tahun

Keduanya lalu memeriksakan ke tempat lain tetapi hasilnya sama.

Di rumah sakit, janin itu dinyatakan mengalami Sindrom Joubert, kelainan genetik langka yang disebabkan bentuk otak yang tidak sempurna.

Oleh karena itu, pasangan itu memeutuskan untuk menggugurkan janin tersebut.

Tidak ada undang-undang khusus yang mengatur tentang aborsi di Cina.

Selama wanita itu mendapat persetujuan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan keadannya.

Baca Juga: Elis, Datang Gunakan Ojek Online Dan Membawa Perlengkapan Medis, Hanya Untuk Merawat Mahasiswa yang Terluka

Persetujuan juga akan mudah didapat jika janin mengalami cacat yang parah.

Ahli bedah dari Rumah Sakit Rakyat Universitas Peking kemudian melakukan aborsi pada Hu dengan menggunakan bantuan obat.

Obat tersebut bernama ethacridine lactate.

Obat itu sering digunakan dalam aborsi jangka panjang dan diperkirakan memiliki tingkat keberhasilan 80 persen.

Ahli bedah menyuntikkan obat itu kepada Hu dan memastikan bahwa jantung janin yang dikandungnya sudah tidak berdetak.

Baca Juga: Taklukan 13 Gunung Dalam Waktu 3 Bulan, Ternyata Bukan Tujuan Bocah Berusia 8 Tahun Ini, Puncaknya 2020

Mereka kemudian memberi tahu Hu bahwa prosedur medis tersebut telah berhasil.

Hu dan keluarganya lantas meminta izin untuk melihat janinnya sekitar 20 menit usai operasi.

Mereka berniat untuk mengucapkan pada jasad janin tersebut.

Namun, mereka justru dikejutkan ketika jasad janin yang sudah tak bernyawa itu mulai mengangis.

Surat kabar pengadilan mengatakan abha Hu dan keluarganya lalu membawa pulang bayi tersebut.

Baca Juga: Cemburu Asmaranya Kandas, Seorang Pria Rebut Pistol dari Lelaki Idaman Wanita yang Ia Cintai, Korban Meninggal dan Tersangka Buron 8 Tahun

Hu dan Suaminya lalu menuntut Rumah Sakit Rakyat Universitas Peking ke pengadilan pada 2017 dan menuntut pembayaran Rp 242 juta.

Mereka menganggap bahwa cacat lahir yang dialami putri mereka adalah kecelakaan medis.

Untuk itu, mereka menuntut rumah sakit untuk merawat putri mereka.

Mereka mengklaim rumah sakit harus memberikan kompensasi bagi mereka untuk membayar biaya perawatan.

Mereka juga menuduh bahwa rumah sakit telah memalsukan catatan medis.

Baca Juga: Diduga Keluar Turuti Permintaan Mahasiswa, Bambang Soesatyo Kocar-kacir Saat Polisi Lempar Gas Air Mata

Pengadilan lalu menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan oleh Hu dan Gao ditolak.

Hakim mengatakan bahwa dokumen rumah skait itu bersifat omprehensif dan otentik.

Sementara kelangsungan hidup anak merupakan kejadian langka yang tak seharusnya menjadi tanggung jawab rumah sakit.

Namun, pasangan itu tak menyerah begitu saja dan memutuskan untuk mengajukan banding.

Dalam persidangan kedua, hakim setuju dengan putusan awal.

Baca Juga: 8 Kata Mutiara Viral Poster Aksi Mahasiswa yang Bikin Gagal Fokus, Sampai Bawa-bawa Nama si Raja Dangdut!

Hakim juga memutuskan agar rumah sakit membayar Rp 87 juta pada Hu dan Gao.

Hal itu sebagai kompensasi atas dasar belas kasih.

Pengumuman itu disampaikan ke publik bulan lalu.

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Daily Mail

Baca Lainnya