Cemburu Asmaranya Kandas, Seorang Pria Rebut Pistol dari Lelaki Idaman Wanita yang Ia Cintai, Korban Meninggal dan Tersangka Buron 8 Tahun

Rabu, 25 September 2019 | 06:00
(Tribun Lampung/Syamsir Alam)

Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma memimpin gelar perkara penangkapan dua pelaku pembunuh polisi, Senin (23/9/2019).

Sosok.ID - Setelah 8 tahun, atau sejak 2011 lalu, menjadi buronan, kakak beradik yang menjadi pelaku penembakan tersebut ditangkap.

Korban Briptu Fauzi Yurizal merupakan anggota Polres Lampung Tengah.

Adapun, tersangka adalah warga Mesuji.

Keduanya bernama Arwan Liansyah (34) dan Zeldi Wahyulhaq (27).

Keduanya dibekuk Tim Buru Sergap Satresrkim Polres Lamteng di Cilacap, Jawa Tengah Minggu (22/9/2019) lalu.

Baca Juga: 8 Kata Mutiara Viral Poster Aksi Mahasiswa yang Bikin Gagal Fokus, Sampai Bawa-bawa Nama si Raja Dangdut!

Kepala Polres Lampung Tengah, Ajun Komisaris Besar I Made Rasma, mengatakan, penangkapan Arwan dan Zeldi berkat pengembangan jejak digital keduanya.

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan melalui media sosial dan latar belakang identitas kedua pelaku.

Akhirnya diketahui, pelaku berdomisili di Cilacap sejak beberapa tahun terakhir.

"Motifnya (pembunuhan) asmara," kata I Made Rasma saat melakukan gelar perkara, Senin (23/9/2019).

"Pelaku cemburu karena kekasih calon istri korban merupakan mantan kekasih dari salah satu pelaku," lanjut I Made Rasma.

Baca Juga: Praktik Santet Bakal Dianggap Tindak Kriminal, Ki Kusumo Ngotot Minta DPR Gandeng Dirinya Saat Bahas RKHUP

Menurut Made Rasma, kronologis kasus polisi ditembak hingga tewas bermula saat para pelaku bertemu dengan korban dan calon istrinya.

Mereka bertemu di Lapangan Tugu Pepadun, Gunungsugih pada 19 Juli 2011 sekitar pukul 15.30 WIB.

Saat itu, perbincangan terjadi antara keempatnya.

Tak berselang lama, cekcok mulut terjadi antara korban dan Arwan.

"Kedua pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh. Saat terjatuh itulah, ia melihat senjata api korban yang terselip di bagian pinggang," ujarnya.

Baca Juga: Takut Kehilangan Pekerjaan, Pelayan Sebuah Restoran Pulang dengan Kondisi Lebam dan Basah Kuyup, Ditanya Keluarga Ngomongnya Rayakan Ultah

Kemudian, para pelaku merebut pistol korban.

Lalu, mereka menembak korban Briptu Fauzi Yurizal ke bagian perutnya sebanyak dua kali.

Sehingga, korban meninggal dunia.

Kemudian, lanjut Made Rasma, pelaku melarikan diri ke arah Metro.

Pelaku meninggalkan senpi milik korban berikut ponsel di bawah pohon bambu di kawasan 22 Hadimulyo, Kota Metro.

Setelah itu, para pelaku lari ke Bandar Lampung.

Baca Juga: Gali Rejeki di Tengah Aksi Demo Mahasiswa, Pedagang Asongan Ngaku Bisa Raup Omzet Hingga Rp 4 Juta: Kalau Bisa Demo Tiap Hari Aja

Tak lama berselang, mereka pindah lagi ke Balaraja, Banten, dan menjual sepeda motornya.

Kedua pelaku kemudian melarikan diri lagi ke arah Banyumas, Jawa Tengah, dan pindah lagi ke Cilacap, Jawa Tengah.

Hal itu karena saudara besar mereka tinggal di sana.

Di Cilacap, mereka akhirnya berdomisili.

Pengakuan kedua pelaku, untuk menghindari perburuan polisi, Zaldi dan Arwan kemudian berganti nama dan identitas.

Baca Juga: Dapat Jodoh Usai Putus Cinta, Wanita Ini Mantap Nikahi Pria Tajir yang Rutin Mengiriminya Pesan Cinta Selama 6 Bulan

Arwan berganti nama menjadi Slamet Riyadi.

Sementara, Zaldi menjadi Sugeng Laksono.

Arwan mengatakan, saat kejadian sengaja bertemu korban dan calon istrinya.

Pelaku mengaku sakit hati karena mantan kekasihnya akan menikah dengan korban.

Arwan menjelaskan, ia yang merebut pistol korban lalu menembak sebanyak dua kali ke perut korban.

Setelah itu, ia menyuruh sang adik melarikan diri ke Metro.

Baca Juga: Wanita di Sukabumi Inses dengan 2 Putra Kandungnya Sebelum Bunuh Anak Angkat yang Berusia 5 Tahun

"Kami hilangkan identitas, lalu pergi menyeberang ke Balaraja (Banten). Setelah itu ke Banyuwangi, Jawa Timur, lalu kemudian ke Cilacap," kata pelaku Arwan, Senin (23/9/2019).

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Yuda Wiranegara menyebutkan, kedua pelaku kakak beradik tersebut dapat ditangkap di persembunyiannya berdasarkan rekam jejak digital di Cilacap, Jawa Tengah.

Keduanya diketahui memalsukan identitas kependudukan.

Mereka kemudian berkeluarga lalu bekerja di salah satu perkebunan di Kota Cilacap.

Baca Juga: Warna-Warni Aksi Demo Mahasiswa, dari Bagi-bagi Jeruk dan Apel Gratis Hingga Poster Kocak Berisi Curahan Hati

"Pelaku kita tangkap di tempat berbeda di Cilacap di hari bersamaan tanpa perlawanan. Setelah kita berkoordinasi dengan Polres Cilacap, pelaku kita bawa ke sini (Polres Lamteng).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, pelaku Arwan dan Zeldi dijerat pasal 170 KUHP dan atau 338 KUHPidana dengan ancaman 12 sampai 15 tahun penjara. (*)

( syamsir alam )

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul "Pistolnya Direbut, Polisi Ditembak sampai Tewas di Lampung, Kakak Beradik Buron 8 Tahun"

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Sumber : tribunlampung.co.id

Baca Lainnya