Tukang Bakso Tega Jual Istrinya yang Masih Muda Rp 100 Ribu ke Lelaki Hidung Belang untuk Lakukan Threesome

Kamis, 15 Agustus 2019 | 12:10
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN

Dian Tri Susilo (20), tersangka yang menjual istrinya untuk layanan threesome diamankan Polrestabes Surabaya, Rabu (14/8/2019).

Sosok.ID - Seorang tukang bakso asal Kediri, Dian Tri Susilo (20) ditangkap oleh kepolisian Polrestabes Surabaya.

Polisi membekuk Dian lantaran tukang bakso itu tega menjual istrinya sendiri seharga Rp 100 ribu.

Mengutip Kompas.com, Kamis (15/8/2019) Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, Dian memperdagangkan istrinya sendiri ke lelaki hidung belang.

Mirisnya, sang istri masih berusia 16 tahun dan tengah mengandung empat bulan.

Baca Juga: Sebelum Tertangkap KKB Papua, Brigadir Hedar Sempat Menyusup ke Dalam Wilayah Rawan Tanpa Bawa Senjata

"Yang membuat miris adalah istrinya baru hamil 4 bulan dan masih berumur 16 tahun," kata Ruth, Rabu (14/8/2019).

Ruth melanjutkan, saat polisi melakukan penggrebekan yang dilakukan di sebuah hotel kawasan Surabaya Selatan, rupanya Dia sudah menjual sang istri untuk ketiga kalinya.

Sebelum ditangkap, Dian menjual pasangan sahnya itu di Kediri sebanyak dua kali dengan tarif Rp 100 ribu.

Lantas saat ketiga kalinya barulah Dian ditangkap.

Baca Juga: Operasi Ten Go, Serangan Banzai Bunuh Diri Tentara Kekaisaran Jepang, Lebih Parah dari Kamikaze

"Saat mendapatkan order untuk layanan threesome di Surabaya, tersangka mengajak istrinya dengan iming-iming menggiurkan, yakni Rp 2 juta untuk sekali main di Surabaya," ujar Ruth.

Ketika polisi menggrebek, mereka mendapati tiga orang yang sedang bersiap melakukan hubungan badan bertiga.

"Puji syukur kita tepat waktu, kegiatan seksual belum dilakukan."

"Kami miris melihat korban yang masih berusia 16 tahun. Di hotel itu ada tiga orang, satu tamu laki-laki dan suami istri ini (pelaku dan korban)," imbuh Ruth.

Baca Juga: Mengenal F-16 Block 70/72 Viper, Jet Tempur Sarat Teknologi Mutakhir Incaran Indonesia

Dian kini terancam Pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tetang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kemudian, Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan. (*)

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya