Ancaman Hukuman Kurungan 6 Tahun dan Denda Rp30 Miliar Mengintai Penjual Bensin Eceran

Selasa, 06 Agustus 2019 | 07:10
Tribun Jabar

Ilustrasi kios Pertamini

Sosok.id - Perusahaan milik negara, Pertamina kembali mengingatkan konsumen mengenai pembelian bensin di SPBU dengan tujuan untuk dijual kembali demi mencari keuntungan adalah suatu hal yang dilarang.

Diungkapkan oleh Sales Eksekutif Pertamina Retail IV, wilayah Kalimantan Barat, Benny Hutagaol di Pontianak pada Sabtu (3/8).

"Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh UU No. 22/2001 tentang Migas," ujarnya, dilansir dari Grid.id.

Ia juga berpendapat bahwa bagi siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM telah melanggar aturan niaga BBM.

Baca Juga: Video Viral, Seorang Pria Berusia 96 Tahun Divonis Bebas dari Pengadilan Karena Mengantar Anaknya yang Akan Cuci Darah

Iniada dalam pasal 55 No. 22/2001 mengenai migas dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp30 miliar.

Benny jugamenambahkanbahwa kios-kios yang menjual bensin eceran ini telah melanggar UU miigas, apalagi jika berada di tengah kota.

Menurut Benny ini hal ini merupakan suatu hal yang berbahaya bagai sang penjual dan juga orang lainnya.

Ia juga mengatakan kalau ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di suatu wilayah kota, artinya itu sudah melanggar UU Migas.

Baca Juga: Miris! Satu Keluarga Tewas dengan Kondisi Berpelukan Akibat Kebakaran, Sesaat Setelah Insiden Listrik Padam

Benny juga memberikan contoh dampaknya jika hal itu terjadi.

"Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum," ujarnya, dilansir dari Grid.id.

Benny mengharapkan kedepannya tidak ada lagi oknum masyarakat memperjualbelikan BBM dari SPBU untuk dijual ke tempat lain.

Menurutnya semua orang berhak untuk dapat membeli BBM di SPBU, asal jangan diperjualbelikan kembali.

Baca Juga: Disegani di Medan Perang, Panglima TNI Ternyata Jago Bahasa Prancis Saat Seleksi Calon Taruna Akmil

Karena hal ini sama saja telah melanggar aturan yang berlaku.

Demi menekan adanya okun yang tak bertanggungjawab memperjualbelikan BBM, pihaknya menggunakan CCTV dan kamera tersembunyi.

Namun sebenarnya pembelian BBM dalam jerigen sebenarnya diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial.

Tribun-Bali.com
Tribun-Bali.com

Disebut Ilegal, Pertamina Segera Tertibkan Pertamini. Dirut Pertamina: Kami Sudah Melaporkan Tribun

Dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu.

Menurut Benny ini hal ini merupakan suatu hal yang berbahaya bagai sang penjual dan juga orang lainnya.

Ia juga mengatakan kalau ada yang mengeluarkan rekomendasi untuk penjualan BBM di suatu wilayah kota, artinya itu sudah melanggar UU Migas.

Baca Juga: Niat Ingin Melindungi dengan Sengaja Kunci Pintu Mobil, Seorang Kakek Nangis Pasrah Saksikan Cucunya Tewas Dilahap Api

Benny juga memberikan contoh dampaknya jika hal itu terjadi.

"Dampak dari praktik pembelian BBM berulang dengan maksud untuk menjual kembali, maka masyarakat yang membutuhkan BBM jenis premium misalnya, akan kesulitan untuk mendapatkan BBM tersebut di SPBU, karena akan cepat habis, dan bisa mengganggu ketertiban umum," ujarnya.

Benny mengharapkan kedepannya tidak ada lagi oknum masyarakat memperjualbelikan BBM dari SPBU untuk dijual ke tempat lain.

Menurutnya semua orang berhak untuk dapat membeli BBM di SPBU, asal jangan diperjualbelikan kembali.

Baca Juga: Malahayati, Sosok Laksamana Laut Wanita Pertama di Dunia Asal Aceh yang Taklukan Belanda dengan Kekuatan Pasukan Janda Perang

Karena hal ini sama saja telah melanggar aturan yang berlaku.

Demi menekan adanya okun yang tak bertanggungjawab memperjualbelikan BBM, pihaknya menggunakan CCTV dan kamera tersembunyi.

Namun sebenarnya pembelian BBM dalam jerigen sebenarnya diperbolehkan asal untuk kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial.

Dan untuk membelinya diperlukan rekomendasi dari dinas yang terkait.

Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 15 tahun 2012 mengenai Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Tertentu.

Baca Juga: Kisah Para Kupu-kupu Malam yang Peran Pentingnya dalam Perjuangan Kemerdekaan Indonesia Diakui oleh Soekarno

(Aditya Eriza Fahmi)

Artikel ini pernah tayang di Suar.iddengan judul:Peringatan Buat Penjual Bensin Eceran, Pertamina Tegaskan Ada Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp30 Miliar Menanti!

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : grid.id, Suar.grid.id

Baca Lainnya