Sosok.ID- Pada 25 Juli 2019 lalu penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka pembobol ATM Bank BUMN.
Saat dilakukan pengejaran yang berujung penangkapan, pelaku berada di Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
CP (45) berhasil membobol sistem perbankan ATM sebuah bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dari hasil transaksi ilegal yang ia lakukan, tersangka berhasil meraup hingga Rp 1,7 Miliar.
Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, pelaku diduga melakukan peretasan terhadap mesin ATM.
Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com, pelaku diduga memodifikasi kartu ATM Giro miliknya sehingga dapat melakukan transaksi transfer secara terus-menerus.
Padahal CP (45) diketahui tidak memiliki saldo dalam rekening di kartu ATM yang digunakan.
"Tersangka memberdayakan atau memanfaatkan hasil kejahatan ini dengan mendirikan perusahaan secara pribadi yang memproduksi larutan pembersih," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Tersangka mengaku melakukan aksinya demi memenuhi kebutuhan ekonomi.
Dhani juga menambahkan bahwa uang yang berhasil diambil pelaku dari hasil transaksi ilegal adalah milik bank.
Sehingga yang dirugikan dalam kasus ini adalah pihak bank milik BUMN tersebut.
Melansir Kompas.com, Sabtu (3/8/2019), dana sejumlah Rp 1,7 Miliar yang berhasil diretas kemudian dikirim ke 16 rekening penampung secara terus-menerus oleh pelaku.
Sampai saat ini polisi masih mendalami cara pelaku dalam membobol mesin ATM.
"Sedang kita lakukan pemeriksaan di labfor, kita juga menyita laptop, CPU, rekening bank, dan lainnya.
Akan kita lakukan pemeriksaan di labfor, untuk menentukan apakah ATM yang digunakan ada modifikasi atau tidak.
Kalau ATM bersifat biasa tentunya akan terbaca oleh perbankan," ungkap Dani di konferensi pers seperti yang dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Sabtu (3/8/2019).
Dari tersangka, polisi menyita empat unit telepon genggam, dua unit laptop, empat buku rekening bank, dan tujuh buah kartu ATM, bukti transfer sebesar Rp 5,5 juta.
Lalu, lima buah perhiasan, empat unit mobil, satu unit motor, sebundel pembukuan untuk perusahaan atas nama PT Kalimas Bintang Pratama.
PT Kalimas Bintang Pratama adalah perusahaan yang didirikan tersangka menggunakan dana dari hasil peretasan tersebut.
Perusahaan ini adalah perusahaan yang memproduksi cairan pembersih.
Pelaku dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan/atau Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 82 dan 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 64 KUHP.
Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(*)