Sosok.ID- Sungguh menyedihkan, akibat tak bisa melunasi hutangnya, seorang gadis dibawah umur merelakan dirinya digagahi hanya karena temannya berhutang kepada seseorang.
Kasus ini terjadi di Lampung Utaradan menimpa seorang gadis berusia 16 tahun.
Korban yang merupakan warga Kotabumi, Lampung.
Resmob Polres Lampung Utara bersama jajaran PPA setelah menerima laporan langsung melakukan tindakan penangkapan.
Tak butuh waktu lama, dua tersangka dalam kasus itu langsung diamankan.
Tersangka SA (16) diamankan Tim Resmob di Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Sementara, tersangka FK (16) diamankan unit PPA di rumahnya di wilayah Kecamatan Abung Timur.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Budiman Sulaksono mengungkapkan, peristiwa tersebut berawal saat tersangka SA menghubungi korban menggunakan WhatsApp.
Baca Juga: Syafruddin Prawiranegara, Dilema Siapa Presiden Kedua Indonesia
Selantutnya, SA mengajak korban untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor, Kamis (27/6/2019).
Ternyata hal itu sudah direncanakan oleh SA, ia lalu mengajak rekannya, FK untuk menjemput korban di rumahnya.
Mereka kemudian berbonceng tiga meninggalkan rumah korban.
"Kejadian pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (27/6/2019) sekira pukul 22.00 WIB, di TKP pada salah gubuk di kebun singkong, daerah Pancasila, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara," katanya, Rabu (31/7/2019).
Hendrik mengungkapkan, setibanya di gubuk di daerah Pancasila, tersangka mematikan mesin sepeda motor.
Sesampainya di gubuk tersebut tersangka FK meninggalkan korban dan tersangka SA berdua di gubuk.
Saat sedang berduaan itu, tersangka SA mengawali untuk menyetubuhi korban.
Baca Juga: Batu Persidangan, Asal Muasal Kenapa Orang Batak Banyak Berprofesi Sebagai Pengacara
Setelah memperkosakorban, pelaku SA memaksa korban untuk melayani rekannya FK.
Alasannya pelaku SA menyuruh si korban agar mau disetubuhi FK yakni untuk bayar utang dirinya kepada kawannya FK sebesar Rp 200.000.
"Karena korban merasa takut dan suasana gelap, korban menuruti kemauan SA dan FK. Dari kejadian itu korban langsung melapor ke Polres Lampung Utara," ujarnya.
Penangkapan terhadap kedua pelaku yang masih remaja itu dilakukan anggotanya pada Senin (29/7/2019) sekira pukul 14.00 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban ke Polres Lampung Utara.
"Pelaku telah diamankan kemarin, dan tengah dalam pemeriksaan satreskrim dan PPA," ujar Budiman Sulaksono.
Kedua tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak tersebut akan diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016, PP Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan ke 2 atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014.
(*)