Tersangka VCS Anak-Anak Ditangkap, Ternyata Ancam dan Buru Korban Melalui Aplikasi Game

Senin, 29 Juli 2019 | 20:05
Tribunnews

Ilustrasi video mesum siswa SMK

Sosok.ID- Polisi berhasil menangkap tersangka VCS terhadap anak-anak yang menggunakan sebuah aplikasi game.

Tersangka adalah AAP yang berusia 27 tahun.

Ia telah melakukan aksinya sejak satu tahun yang lalu.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan bahwa tersangka kerap buru anak-anak dengan memanfaatkan sebuah aplikasi game.

"Yang menjadi target adalah anak-anak di bawah umur karena dari yang saya dapatkan dari barbuk.

Rata-rata korban itu umurnya di bawah 15 tahun, bahkan ada ada yang 9 tahun," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (29/7/2019).

Baca Juga: Diduga Oknum Dosen UIN Raden Intan Mesum, Pinggang Mahasiswinya Ia Rangkul dan Ditepuk Pantatnya

Salah satu korbanya yakni RAP yang berusia 9 tahun.

RAP dan AAP awalnya saling mengenal dalam sebuah aplikasi game online.

Mereka pun berkomunikasi dalam game tersebut dan dilanjutkan dengan bertukar nomor WhatsApp.

Lewat WhatsApp, AAP mulai merayu RAP untuk melakukan video call sex (VCS).

Korban pun menuruti perbuatan tersebut.

"Tersangka melakukan video call sex (VCS) dengan korban yang kemudian saat melakukan VCS, video tersebut direkam oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban," lanjut Iwan.

Baca Juga: Biadab! Viral Video Pria Paruh Baya Makan Kucing Hidup-hidup

Tersangka pun kerap memaksa korban melakukan VCS kembali.

"Tersangka juga mengancam korban akan menyebarkan rekaman VCS jika korban menolak melakukan VCS kembali," kata dia.

Atas dasar ancaman tersebut, AAP dilaporkan pada 26 Juni 2019 lalu dan berhasil ditangkap di rumahnya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (16/7/2019).

Dari hasil pemeriksaan, Iwan mengungkapkan bahwa sejauh ini diketahui ada sekitar 10 orang menjadi korban aksi bejat tersangka.

AAP disangkakan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1) Undang Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Biadab! Viral di Facebook Foto Sejumlah Kucing Mati Diduga Ditembak Mati Oknum Tak Bertanggung Jawab Layaknya Hewan Buruan

(Walda Marison/Jessi Carina)Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Ancam Anak di Bawah Umur Lakukan Video Call Sex, AAP Cari Korban Lewat Game."

(*)

Editor : Tata Lugas Nastiti

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya