Sosok.ID- Seorang siswa SMA dilaporkan setelah kabur dan tak mau tanggung jawab atas anak yang telah dilahirkan pacarnya.
GH seorang mahasiswi asal Kupang melaporkan HMK, pacarnya.
Setelah siswa yang masih duduk di bangku SMA itu kabur dan tidak mau betanggung jawab atas perbuatannya.
Ia telah berbuat cabul kepada gadis berusia 17 tahun itu hingga ia melahirkan anak.
Anak itu kini berusia tiga bulan.
Dilansir dari Tribunnews pada Kamis (25/7/2019), demikianlah yang disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi melalui PPA Breigitha N. Usfinit.
Dijelaskan juga bahwa korban dan pelaku saling mengenal melalui Facebook pada 2015.
Kemudian keduanya mulai menjalin kasih di tahun 2016.
Keduanya berasal dari satu desa yang sama, yaitu di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Korban dan pelaku berasal dari satu desa yang sama di Kabupaten TTU," jelasnya.
Karena si perempuan menempuh pendidikan di Kota Kupang, hubungan itu akhirnya dijalani dengan jarak jauh.
Korban mengaku, selama menjalin kasih ia sering berkunjung ke rumah pelaku.
Baca Juga: Sungguh Laknat, Guru Madrasah Cabuli Siswinya di Kelas Sembari Disaksikan Murid Lainnya
Tepatnya di Kelurahan Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Ia harus naik bus antar kota dari Kabupaten TTU menuju ke rumah kekasihnya itu.
Beberapa kali ia datang berkunjng dan melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Kejadian (pencabulan) terakhir bulan Desember 2018 dan korban diketahui hamil," terangnya.
Kemudian keluarga yang mengetahui kehamilannya, bertanya kepada korban.
Korban pun mengakui bahwa pelaku, HMK lah yang menghamilinya.
Mendengar pengakuan itu, keluarga korban pun mendatangi keluarga pelaku.
Mereka datang untuk meminta pertanggungjawaban atas perbuatan pelaku.
Pelaku dan keluarga pun bersedia memenuhi permintaan keluarga korban dan bertanggung jawab.
Sesuai kesepakatan dari kedua belah pihak, akan dilakukan pertemuan pada Desember 2018.
Namun, sejak saat itu hingga korban melahirkan, pelaku dan keluarganya tak pernah datang.
Justru keluarga korban mendengar kabar bahwa pelaku telah melarikan diri dan lari dari tanggung jawab.
"Pihak keluarga juga mendengar informasi kalau pelaku telah melarikan diri dan tak ingin bertanggung jawab," ungkapnya.
Keluarga korban yang tak terima atas kejadian itu pun melapor ke polisi.
Korban didampingi oleh keluarganya melapor ke Mapolres Kupang Kota pada Selasa (16/7/2019).
"Proses kasus ini sudah sampai tahap penyidikan, korban dan orang tuanya sudah kami BAP," terangnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan demikian pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
(*)