Sosok.ID- Seorang guru yang seharusnya menjadi pelindung bagi siswanya.
Tapi, AP, seorang guru olahraga di salah satu SMA di Batam ini justru melakkan hal yang sebaliknya.
Pasalnya, ia tega mencabuli tiga siswinya.
Tiga siswi tersebut adalah L, M, dan N.
Dilansir dari Kompas.com, pria berusia 29 tahun tersebut ditangkap pada Minggu (21/7/2019) lalu.
Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan, pelaku mengaku mencabuli siswinya di kos.
Sebelum dicabuli, korban terlebih dulu diajak jalan-jalan dan menonton film di bioskop.
Setelah itu barulah korban dibawa ke kosnya yang berada di kawasan Puri Loka, Sei Panas, Batam.
Saat di kos itulah, pelaku mulai menjalankan aksinya.
"Di kosannya lah pelaku menjalankan aksinya kepada korban," kata Andri Jumat (26/7/2019).
Aksi pelaku ini diketahui usai orang tua dari salah satu korban melaoparkannya pada polisi.
Hal itu bermula dari N yang mengetahui ada foto L dan M di ponsel pelaku.
Baca Juga: Sungguh Laknat, Guru Madrasah Cabuli Siswinya di Kelas Sembari Disaksikan Murid Lainnya
N yang marah pun akhirnya melaporkan hal yang ia alami itu.
Mendengar pengakuan N, kemudian orang tua N segera membuat laporan ke Mapolresta Barelang.
"Saat itulah N melaporkan ke orang tuanya dan berujung membuat laporan polisi," ujar Andri di Mapolresta Barelang.
Diketahui juga selama ini, pelaku, dalam menjalankan aksinya, berjanji akan menikahi korban.
Pelaku berjanji akan menikahi korban jika sudah lulus nanti.
Tetapi sampai L dan M lulus pun tidak kunjung dinikahi oleh pelaku.
"Korban L dan M ini sudah tamat (sekolah), namun tidak dinikahi pelaku," jelas Andri.
Sementara N saat ini masih duduk di bangku SMA.
"Sementara N saat ini masih duduk di bangku sekolah tingkat SMA," tambahnya.
Sejauh ini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini.
Pelaku juga sudah ditahan dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
"Pelaku sudah kami tahan dan jerat dengan undang-undang perlindungan anak," pungkas Andri.
Hal serupa juga terjadi di Lamongan
Slamet Priyanto (46) tega mencabuli 30 muridnya yang masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Dilansir dari Tribunnews.com, aksinya tersebut ia jalankan pada Oktober 2018 lalu.
Semua korbannya adalah murid kelas 5 sebuah SD di Kecamatan Kedungpring, Lamongan, Jawa Timur.
Ia menjalankan aksinya dengan mengancam korban akan diberikan nilai jelek jika mengadu ke orang lain.
Bukan hanya siswa perempuan, ia bahkan menjalankan aksinya juga kepada siswa laki-laki.
Ia menjalankan aksinya di kelas, di perpustakaan, atau di rumah pelaku.
Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
(*)