Brigadir R, Polisi yang Tembak Rekannya Hingga Tewas Lantaran Emosi, Dipecat Dari Kepolisan dan Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 27 Juli 2019 | 06:00
Kompas.com

Ilustrasi penembakan

Sosok.id - Brigadir R, polisi yang menembak Bripka RE hingga tewas dengan dalih emosi, terancam dipecat dari kepolisian, hingga dihukum mati.

Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Zulkarnain Adinegara mengatakan, BrigadiR Rangga Tianto bisa terkena hukuman seumur hidup bahkan dihukum mati dan dipecat dari kepolisian.

Anggota Direktorat Polisi Air Badan Pemeliharaan Keamanan Polri itu menembak Bripka Rahmat Efendy hingga tewas di Polsek Cimanggis, Depok.

"Sanksi untuk pidana umum kan menghilangkan nyawa orang lain bisa seumur hidup atau bahkan hukuman mati," ucap Zulkarnain ketika datang ke rumah duka Bripka Rahmad di kawasan Tapos,Depok, Jumat (26/7/2019).

Selain itu, Brigadir Rangga juga terancam dipecat dari profesinya sebagai polairud. Zulkarnain menjelaskan, ada tiga peraturan yang dilanggar oleh Rangga.

Baca Juga: Diduga Karena Emosi, Seorang Anggota Polri Nekat Tembak Rekannya Hingga Tewas

Pertama pelanggaran pidana umum menghilangkan nyawa Bripka Rahmat Efendy, kedua pelanggaran disiplin sebagai anggota polisi karena membawa senjata dalam kondisi tidak berdinas, ketiga pelanggaran etika profesi karena menghilangkan nyawa seseorang.

Terkait senjata yang digunakan untuk menembak Bripka Rahmat, pihaknya tengah memeriksa apakah Brigadir Rangga mempunyai surat izin membawa senjata dinasnya .

Saat ini Zulkarnain mengatakan, Rangga tengah diperiksa di reserse Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, peristiwa itu berawal dari Brigadir Rangga yang membela, FZ pelaku tawuran.

Argo mengatakan, awalnya Bripka Rahmat mengamankan seorang pelaku tawuran inisial FZ beserta barang bukti berupa clurit ke Polsek Cimanggis.

Baca Juga: Sungguh Apes, Preman Ini Berniat Memalak Truk, Tapi Malah Ditembak Sang Supir Yang Ternyata Seorang Polisi

Adapun, Bripka Rahmat merupakan anggota Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya.

Kemudian, orangtua FZ mendatangi Polsek Cimanggis ditemani oleh Brigadir Rangga dan Brigadir R.

Mereka meminta FZ dibebaskan agar dapat dibina oleh orangtuanya sendiri.

Namun, permintaan itu ditolak oleh Bripka Rahmat dengan nada keras. Hal itu menyulut emosi Brigadir Rangga. Kemudian, Brigadir Rangga pindah ke ruangan yang bersebelahan dengan Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) untuk mengambil sebuah senjata api jenis HS 9.

"Dia (Brigadir RT) lalu menembak Bripka RE (Rahmat) sebanyak tujuh kali pada bagian dada, leher, paha, dan perut," ungkap Argo.

Baca Juga: Niatnya Lerai Perkelahian, Pemuda asal Aceh Justru Tewas Ditembak oleh Oknum Polisi Saat Nikmati Organ Tunggal

Bripka Rahmat meninggal di tempat kejadian perkara (TKP).(Cynthia Lova/Jessi Carina)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tembak Bripka Rahmat, Brigadir Rangga Terancam Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat."

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya