Lihat Istrinya Ditiduri Seorang Kakek di Ladang Tebu, Sang Suami Syok dan Histeris

Senin, 22 Juli 2019 | 16:52
net

Ilustrasi berhubungan badan

Sosok.ID - Perselingkuhan memang kerap terjadi bila ada kesempatan.

Seperti kejadian dibawah ini misalnya.

Mengutip Kompas.com dan Surya, Senin (22/7/2019) seorang pria berinisial BJ (55) mempolisikan istrinya sendiri berinisial NS (42).

BJ sengaja melapor ke polisi usai melihat video sang istri berhubungan badan dengan seorang kakek berinisial B (67).

Baca Juga: Sembari Menangis Terisak Cium Tangan Suami, Nunung : Maafkan Aku ya, Yah

Awal mula kejadian ini adalah saat B berjalan menuju ladang tebu miliknya yang berada di Nagari, Matua Hilia, Kecamatan Matur, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Sabtu 13 Juli 2019 lalu.

Sekonyong-konyong NS lantas mengikuti B dari belakang menuju ladang tebu.

Keduanya yang berjalan menuju ladang tebu diikuti oleh dua orang tetangga BJ.

Dua orang tetangga itu kemudian menguntit B dan NS sembari membawa ponsel untuk merekam kejadian.

Baca Juga: Sosok Mashkun Arif, Rela Jalan Kaki Pakai Sarung Sejauh 876 Km Demi Penuhi Nazar Jokowi Jadi Presiden

Betapa kagetnya mereka mengetahui B dan NS sedang berzinah di ladang tebu.

Kedua orang saksi itu lantas mendatangi B dan NS yang sedang indehoi dan menunjukkan mereka telah memvideokan perselingkuhan ini.

Tahu hal tersebut baik B dan NS langsung kabur melarikan diri.

Selanjutnya, tetangga yang melakukan perekaman tersebut mendatangi BJ untuk memberitahukan kejadian tersebut.

Ketika disuguhi video istrinya ditiduri kakek-kakek, BJ langsung syok dan histeris.

Baca Juga: Kisah Pilu Julia Pastrana, Wanita Jelek yang Dijadikan Pohon Uang Sampai Akhir Hayatnya

Karena merasa tidak terima, sang suami melaporkan istrinya dan B ke Mapolsek Matur pada 18 Juli 2019.

Setelah pelaporan tersebut, kedua orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, NS dan B diamakan oleh polisi.

Humas Polres Agam Aiptu Sapta Beni lantas membenarkan kejadian ini.

"Polisi yang menerima laporan langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap dua tersangka pada Jumat 19 Juli lalu."

"Saat ini, kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek Matur," kata Beni.

NS dan B yang tertangkap basah melakukan hubungan intim tanpa ikatan pernikahan ini pun terancam hukuman pidana.

Mereka dijerat dengan pasal UU 284 KUHP tentang tindak pidana perzinahan dengan ancaman sembilan bulan penjara. (*)

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Kompas.com, Surya

Baca Lainnya