Komnas Perempuan Sebut Istilah Ikan Asin Melanggar Kesusilaan : Merendahkan Harkat Martabat Perempuan

Jumat, 12 Juli 2019 | 16:56
Kompas.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG

Galih Ginanjar saat jalani pemeriksaan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2019).

Sosok.ID - Istilah 'Ikan Asin' kini ramai jadi perbincangan netizen Indonesia.

Dari membicarakan ikan asin yang remeh temeh sampai ke level tinggi bikin puyeng kepala alias bagaimana membuat olahan ikan asin yang baik dan benar.

Istilah ikan asin ini muncul pertama kali dari sebuah video yang diunggah oleh Rey Utami.

Dalam konten tersebut, artis bernama Galih Ginanjar menjadi bintang tamu.

Baca Juga: Saat Indonesia Kirim Angkatan Perangnya ke Filipina Lakukan Operasi Militer, Para Pemimpin ASEAN Langsung Tiarap

Ngobrol ngalor-ngidul, lantas Galih diduga melontarkan kata-kata tak pantas yang menyinggung mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

Pernyataan Galih yang mengundang polemik, di antaranya ada istilah "ikan asin".

Permyataan sembrono ini langsung viral di jagat dunia maya.

Seiring berjalannya waktu baik Galih, Rey Utami dan suaminya Pablo Benua ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Baca Juga: Sampai Buat Dunia Tercengang, Ketika 30 Anggota Kopassus Kalahkan 3000 Pasukan Musuh Bersenjata Lengkap

Melanggar Norma Kesusilaan

Mengutip Kompas.com, Jumat (12/7/2019) Komisioner Komnas Perempuan, Mariana Amiruddin lantas angkat bicara mengenai kasus ini.

Menurut Mariana, tak sepantasnya perkataan ini dilontarkan kepada siapa pun, dimana pun.

Terlebih malah disampaikan di ruang publik.

"Kita semua kan perlu punya budi pekerti yang baik. Tidak boleh menghina orang lain. Sebaiknya sih tidak dilakukan sama sekali ujaran itu, mau di hadapan publik atau tidak,” kata Mariana Amiruddin, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga: Pilu, Dititipkan Ibunya Sendiri ke Pria Tak Jelas, Remaja Putri Ngaku Kerap Dicekoki Narkoba dan Diperkosa Hingga Depresi dan Hendak Bunuh Diri

Mariana melanjutkan, adanya hal seperti ini sudah dikategorikan menyerang ranah seksual.

Digunakan untuk membalas dendam pribadi dan menjatuhkan harga diri seorang perempuan.

"Budaya kita tahu betul cara menghancurkan martabat perempuan adalah dengan menghinanya secara seksual. Misal mengatakan pelacur atau menyebut dengan menghina organ-organ seksualnya atau dengan mempermalukannya di hadapan publik dalam ujaran-ujaran tersebut," ujar dia.

Pelecehan Verbal

Bukan hanya melanggar kesusilaan, penggunaan istilah ikan asin untuk menggambarkan organ intim wanita erat kaitannya dengan pelecehan verbal.

"Ucapannya itu (ikan asin) merendahkan harkat martabat perempuan. Masuk kategori pelecehan seksual kan ini, menyasar atribut seksual,” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni saat dihubungi secara terpisah, Jumat.

Budi menambahkan pada analogi fisiologi tubuh perempuan memang ada beberapa bagian tertentu yang rawan lembab.

Karena itu mudah menimbulkan bau, cairan atau tumbuh jamur.

"Istilahnya bisa apa saja, tetapi ini kan memadankan situasi bau yang tidak sedap seperti ikan asin baunya," ujarnya.

Budi juga berharap segera disahkannya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) karena pelecehan seksual bukan hanya dalam bentuk kontak fisik saja.

“Pelecehan seksual yang tidak bersentuhan fisik atau non body contact itu sebenarnya bisa, tapi enggak ada pasalnya yang mampu memidanakan perbuatan itu,” kata Budi.

"Saya menegaskan pentingnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan agar kasus seperti ini bisa tertangani dengan baik karena kalau tidak, larinya ke ITE terus," pungkas Budi. (*)

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya