Berdasarkan kronologi yang diungkap keluarganya, Hasya meninggal di tempat kejadian dalam insiden tersebut.
Menurut sang ayah, Hasya tak kunjung mendapat pertolongan usai mengalami kecelakaan.
Eko yang menabrak putranya tak mau membawa Hasya ke rumah sakit.
"Sempat terkapar anak saya 20-30 menit di pinggir jalan, karena teman-temannya mencari pertolongan ke rumah sakit tapi nggak dapat juga."
"Jadi informasinya setelah sampai di rumah sakit sudah meninggal, jadi kami tidak bisa pastikan apakah dia meninggal di dalam ambulans, atau apa, karena sempat cukup lama di pinggir jalan karena si Eko nggak mau bawa ke rumah sakit," paparnya kepada Tribunnews.com, Jumat (25/1/2023).
4. Ditetapkan tersangka
Tim kuasa hukum keluarga Hasya, Indira Rezkisari telah mengkonfirmasi hal itu.
"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," katanya, dikuti dari Kompas.com, Kamis (26/1/2023).
Ia mengungkap, pihak keluarga Hasya telah menerima surat pemberitahuan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS pada tanggal 16 Januari 2023.
Dimana di dalamnya terlampir surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dengan nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan.
Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," paparnya.