Sosok.ID - Baiquni Wibowo terseret kasus pembunuhan Brigadir J.
Sidan obstruction of justice Brigadir J masih berlangsung hingga kini.
Sidang ini nantinya akan menjadi acuan siapa saja yang pantas dihukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas membacakan dakwaan dan peran Baiquni dalam kasus ini.
Disebutkan Baiquni mengikuti perintah mantan Kasubbag Audit Bagga Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Chuck Putranto.
"'Beg tolong copy dan lihat isinya' dan oleh Baiquni Wibowo, menjawab 'enggak apa-apa nih?' dan dijawab oleh Chuck Putranto, 'kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi'.Selanjutnya Chuck Putranto, menyerahkan kunci mobilnya kepada Baiquni Wibowo untuk mengambil DVR CCTV yang di simpan di mobilnya," kata JPU saat bacaan dakwaan di sidang PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Baiquni selanjutnya menyalin rekaman CCTV.
"Menyampaikan kepada saksi Chuck Putranto, 'nih udah copyannya CCTV' saat itu Chuck melaporkan dahulu kepada saksi Arif Rachman Arifin, di mana pada saat itu juga berada di TKP dengan mengatakan 'bang kemarin bapak perintahkan untuk mengcopy dan melihat isinya, abang mau lihat enggak?" tambanya.
Adapun pun Baiquni Wibowo didakwa karena merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," tutur JPU. (*)
Baca Juga: Janji Rizky Billar ke Sosok Orang Tua Lesti Kejora: Insyaallah Tak Gagal Pilih Saya Sebagai Menantu