Sosok.ID - Indra Kenz nampaknya makin kesusahan saja.
Indra Kenz kena masalah usai dirinya menjadi tersangka penipuan Binomo.
Kini Indra Kenz tengah menjalani proses hukum.
Polisi saat ini terus memburu aset-aset Indra untuk di sita.
Melansir dari Kompas.com, Bareskrim Polri menetapkan perpanjangan masa penahanan tersangka kasus Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz selama 30 hari.
Salah satu aset Indra ialah sebuah bar bernama Redwolf Bar and Longue di kawasan Pondok Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
"Nanti masih proses. Kita proses kalau memang ada aliran baru," ujar Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta.
Bar tersebut diatasnamakan pacarnya, Vanessa Khong.
"Karena itu (bar) atas nama Vanessa, tersangka Vanessa. Masih kita dalami," ujarnya.
Indra sendiri terancam hukuman selama 20 tahun penjara. (*)