Sosok.ID - Gaga Muhammad divonis penjara dan denda karena kasus kecelakaan yang melibatkan Laura Anna.
Tapi nampaknya Gaga Muhammad tak menerima begitu saja putusan ini.
Gaga Muhammad mengajukan banding terkait hukuman 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.
Pihak Gaga Muhammad akhirnya mengambil langkah terakhir dengan mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad menjelaskan jika ia sudah mengajuka kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Saya hari ini diminta Kang Asep bahwa hari ini kalau bisa kami ajukan pernyataan kasasi, sesuai dengan KUHP bahwa hak seseorang untuk mengajukan upaya hukum itu diberikan.Jadi semua terdakwa berhak mengajukan banding, kalau tidak sependapat bisa mengajukan kasasi," kata Fahmi Bachmid usai mengajukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Tadi saya sudah mengajukan pada tanggal 17 ini. Jadi waktu saya terima pemberitahuan amar putusan itu tanggal 10 Mei," tambahnya.
Bahkan Fahmi menyerahkan kasasi dengan cepat, tak sampai batas waktu 14 hri.
"Memori kasasi paling lambat 14 hari, tapi saya akan menyerahkan dalam waktu tujug hari ke depan insya Allah minggu depan sudah saya serahkan," tutur Fahmi Bachmid.
“Karena kelalaian adalah ketidaksengajaan dan itu adalah bukan dari keinginan seseorang mencelakai dirinya dan mencelakai orang lain,” kata Fahmi.
“Ini kami luruskan, kalau pemahaman ini tetap dijadikan dasar semua orang kecelakaan bermasalah. Padahal semua tidak ingin mencelakakan dirinya atau orang lain karena itu si ikondadalah sebuah musibah yang menimpa,” tambah Fahmi. (*)
Baca Juga: Ahli Medis Ragukan Pengakuan Iqlima Kim Soal Pendarahan, Hotman Paris Tertawa Puas