Sosok.ID - Vanessa Khong jadi pesakitan.
Vanessa Khong resmi ditetapkan jadi tersangka oleh polisi.
Vanessa Khong diduga menyembunyikan harta haram kekasihnya, Indra Kenz.
Karena inilah Vanessa bisa terkena penjara 5 tahun.
Juga ada denda mengintai Vanessa.
Vanessa bisa didenda Rp 1 miliar.
Dikutip dari Tribunnews.com, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei terancam hukuman 5 tahun penjara seusai ditahan dalam kasus Binomo atas tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Vanessa dan ayahnya kena pasal pencucian uang.
"Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," pungkasnya.
Vanessa dan ayahnya saat ini sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa (19/4/2022).
Selama 20 hari kedepan Vanessa dan ayahnya akan ditahan.
"Iya keduanya selama 20 hari kedepan di Rutan Mabes Polri," pungkasnya. (*)