Korban yang tak berdaya lama kelamaan tidak kuat hingga mengadukan peristiwa itu kepada keluarganya.
"Upaya ini dilakukan pelaku beberapa kali. Hingga korbannya tidak tahan lagi dan mengadu kepada keluarganya," ujar Dian.
Keluarga korban lantas meneruskan laporannya ke Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA).
Saat diinterogasi, S beralasan tak lagi dilayani oleh istrinya yang sudah lanjut usia dan memasuki masa menopouse.
Hal itulah yang mendorongnya memperkosa tetangganya.
Pihak kepolisian lantas mengamankan pelaku di sel tahanan Polres Tasikmalaya.
"Pelaku yang sudah berusia lanjut ini telah kami amankan."
Akibat perbuatannya, S disangkakan pasal 290 Ayat 1E dengan dan Pasal 286 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
"Dirinya (pelaku) melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis berkebutuhan khusus sekaligus tetangganya."
Kasus ini masih diselidiki lebih lanjut oleh Unit PPA dan kepolisian setempat.