Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sosok Selebgram Rachel Vennya Jadi Sorotan Hingga Lurah, Kemenkes dan Satgas Turun Tangan Gegara Isu Kabur dari Karantina: Ada yang Kabur dari Wisma Atlet

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Rabu, 13 Oktober 2021 | 16:32
Sosok Selebgram Rachel Vennya Jadi Sorotan Hingga Lurah, Kemenkes dan Satgas Turun Tangan Gegara Isu Kabur dari Karantina: Ada yang Kabur dari Wisma Atlet
IG @rachelvennya

Sosok Selebgram Rachel Vennya Jadi Sorotan Hingga Lurah, Kemenkes dan Satgas Turun Tangan Gegara Isu Kabur dari Karantina: Ada yang Kabur dari Wisma Atlet

Juru bicara Satgas Covid-19 mengatakan, saat ini proses penelusuran masih berlangsung.

"Mohon menunggu hasil penelusurannya terlebih dahulu," kata Wiku dikutip dari Kompas.com, Senin (11/10/2021).

Wiku menegaskan, kewajiban untuk menjalani karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri dibuat untuk keselamatan bersama.

Para WNI yang baru pulang dari luar negeri wajib menjalani karantina delapan hari sesuai dengan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi.

Baca Juga: Kepincut Bule Afrika, Wanita Ini Syok Saat Diboyong ke Kampung Halaman sang Suami, Justru Dapat Perlakuan Tak Terduga dari Mertua

"Pemerintah mengecam pelanggaran kebijakan yang seyogianya dibuat untuk menjamin kesehatan dan keselamatan bersama," kata Wiku.

Wiku mengimbau semua petugas di lapangan untuk bertindak tegas terhadap semua pelanggaran yang ada tanpa pandang bulu.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengecek kebenaran dugaan kaburnya influencer Rachel Vennya dari karantina Covid-19 di Wisma Pademangan Jakarta.

Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakansaat ini kasus tersebut sedang ditelusuri oleh Satuan Tugas Pademangan.

"Ini masih ditelusuri oleh satgas Pademangan," ujar Nadia melalui pesan singkat whatApps yang diterima, Selasa (12/10/2021).

Nadia menegaskan, berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran SE Satgas Nomor 18/2021 bahwa setiap orang yang tiba dari luar negeri diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8x24 jam dan melakukan tes RT-PCR di awal dan akhir karantina.

Source : Tribun Seleb TribunJakarta.com Twitter

Topic :viralBerita Artis Terbaru

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x