Sosok.ID - Menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas ikutan terseret masalah hukum karena perkara tes usap RS Ummi.
Ia dijatuhi hukuman 1 tahun kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Hanif divonis bersalah karena melakukan perbuatan menyiarkan berita bohong alias hoax.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata hakim ketua Khadwanto, dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021) seperti dikutip sosok.id dari Kompas.com.
Vonis ini berkurang 1 tahun karena Jaksa menuntut Hanif 2 tahun penjara.
Hakim mengurangi hukuman Hanif karena yang bersangkutan berlum pernah dihukum hingga mempunyai tanggungan keluarga juga sebagai guru Ngaji.
Kasus ini bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020.
Pada 23 November 2020, tim dokter MER-C memeriksa Rizieq setelah ditelepon oleh menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Lantas Rizieq masuk ke RS Ummi.
Kemudian pada 26 November 2020, Hanif mengirim video lewat WhatsApp mengenai testimoni Rizieq terkait pelayanan RS Ummi.