Sosok.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani digugat oleh Bambang Trihatmodjo.
Namun Gugatan Bambang ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan Bambang diajukan ke PTUN pada 16 Juni 2021 dengan Nomro 122/B/2021/PT.TUN.JKT.
Diketahui Bambang menggugat Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam rangka Pengurusan Piutang Negara.
Hal itu berlangsung sejak 11 Juni 2020 sampai 10 Desember 2021.
Saat itu Bambang meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk mencabut keputusan di atas.
Namun majelis hakim menilai persidangan telah melewati proses pembuktian yakni pada 10 Desember 2020 yang menjadi tanggal berakhirnya objek sengketa.
“Majelis hakim berpendapat bahwa objek sengketa tidak memiliki daya laku dan daya ikat lagi serta tidak mempunya kekuatan hukum lagi, sehingga apa yang diminta dibatalkan oleh penggugat sudah tidak ada lagi,” bunyi putusan tersebut seperti dikutip sosok.id dari Kompas.com, Selasa (22/6/2021).
Kini pihak Bambang akan mengajukan banding terkait hal ini.(Seto Aji/Sosok.ID)