Follow Us

Bambang Trihatmodjo Ajukan Banding Lantaran Gugatannya ke Sri Mulyani Ditolak

Seto Ajinugroho - Rabu, 23 Juni 2021 | 06:13
Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari
Instagram/@mayangsari_official

Bambang Trihatmodjo dan Mayangsari

Sosok.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani digugat oleh Bambang Trihatmodjo.

Namun Gugatan Bambang ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan Bambang diajukan ke PTUN pada 16 Juni 2021 dengan Nomro 122/B/2021/PT.TUN.JKT.

Diketahui Bambang menggugat Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam rangka Pengurusan Piutang Negara.

Baca Juga: Bukan Sehat, Tubuh Seorang Remaja Tinggal Tulang dan Kulit karena Olahraga, Kondisinya Kritis hingga Nyaris Meninggal

Hal itu berlangsung sejak 11 Juni 2020 sampai 10 Desember 2021.

Saat itu Bambang meminta majelis hakim PTUN Jakarta untuk mencabut keputusan di atas.

Namun majelis hakim menilai persidangan telah melewati proses pembuktian yakni pada 10 Desember 2020 yang menjadi tanggal berakhirnya objek sengketa.

Baca Juga: Katanya Terima Masa Lalu Rizky Billar, Lesty Kejora Malah Angkat Tangan soal Video sang Aktor dengan Wanita Ini Viral, Mantan Billar: Jangan Kayak Gitu

“Majelis hakim berpendapat bahwa objek sengketa tidak memiliki daya laku dan daya ikat lagi serta tidak mempunya kekuatan hukum lagi, sehingga apa yang diminta dibatalkan oleh penggugat sudah tidak ada lagi,” bunyi putusan tersebut seperti dikutip sosok.id dari Kompas.com, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: Korban Empuk Nagita saat Hamil, Kabur Jadi Cara Raffi Ahmad Selamatkan Diri, Bak Cari Ribut Jika Sering-sering di Rumah: Lagi Sensitif

Kini pihak Bambang akan mengajukan banding terkait hal ini.(Seto Aji/Sosok.ID)

Source : Kompas.com

Editor : Seto Ajinugroho

Baca Lainnya

Latest