Sosok.ID -Ambisi China untuk menguasai Laut China Selatan sudah semakin besar.
Tiongkok sudah sejak lama mengklaim jika perairan internasional tersebut merupakan zona ekonomi milik mereka.
Klaim tersebut bertentangan dengan hukum Konvensi Undang-undang Laut oleh PBB atau UNCLOS.
UNCLOS menjadi satu-satunya tumpuan dan panduan yang menentukan karakter dan status zona maritim masing-masing negara.
Selain itu UNCLOS juga menjadi panduan peran dan tanggung jawab oleh negara pemilik zona maritim yang bersangkutan.
Sejak 1994, UNCLOS juga menjadi mekanisme untuk penyelesaian sengketa maritim.
Lantas mengapa UNCLOS tidak dapat menyelesaikan sengketa Laut China Selatan?
Hal ini karena berkaitan dengan sifat UNCLOS itu sendiri.