Follow Us

Jangan Heran Jika Para Buruh Sering Berdemo, Faktanya Upah Minimum di Indonesia Termasuk Terendah di Asia Tenggara, Cuman Segini Besarnya

Mentari DP - Minggu, 18 Oktober 2020 | 15:35
Demo buruh terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law.
Kompas.com

Demo buruh terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja Omnibus Law.

Sosok.ID – Hampir setiap Negara memiliki permasalahan terkait para buruh. Dan hal serupa juga terjadi di Asia Tenggara (ASEAN).

Oleh karenanya, pemerintah negara ASEAN pun mencoba meningkatkan upah minimum yang lebih tinggi.

Gunanya untuk mencegah berbagai masalah seperti inflasi dan kerusuhan buruh.

Kendati mengalami peningkatan setiap tahunnya, upah minimum di sebagian besar negara ASEAN jauh lebih rendah daripada negara maju di dunia.

Baca Juga: Jaga-jaga dari Serangan Rusia, Angkatan Darat AS Siapkan Senjata Khusus untuk Perang Nuklir yang Bisa Pecah Kapan Saja, ‘Medan Perang Langsung Berubah dan Musuh Kami Akan Dilema'

Berikut rincian upah minimum di sejumlah negara ASEAN 2020:

Indonesia

Pada Oktober 2019 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.

Angka 8,51 persen itu didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.

Berdasarkan presentasi kenaikan itu, Provinsi DKI Jakarta tetap menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi, yaitu Rp 4.276.349.

Sementara upah paling rendah ada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan nilai Rp 1.704.607.

Halaman selanjutnya…

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest