Sosok.ID - Pemerintah Pusat menyatakan sudah menerima surat dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam surat tersebut Anies secara resmi meminta agar Jakarta dikarantina supaya mencegah penyebaran Covid-19 tak meluas.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud menuturkan, surat tertanggal 28 Maret 2020 diterima pada Minggu (29/3/2020) hari ini.
"Baru sampai hari ini, sudah minta kepada presiden untuk memberlakukan karantina wilayah DKI Jakarta dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar dan kebutuhan dasar rakyat," ujar Mahfud seperti dikutip dari tayangan KompasTV.
Baca Juga: Arab Saudi Pertontonkan Rudal Balistik Milisi Houthi yang Bombardir Ibu Kota Riyadh
Sementara itu, jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta sebanyak 701 orang per Minggu (29/3/2020) pukul 18.00 WIB.
Data terbaru mengenai kasus Covid-19 itu bisa dilihat melalui situs web corona.jakarta.go.id.
Dari 701 pasien yang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2), sebanyak 48 orang di antaranya dinyatakan sembuh dan 67 pasien lainnya meninggal dunia.
Untuk pasien Covid-19, alamat 419 orang sudah diketahui, sementara tempat tinggal 282 pasien lainnya masih belum diketahui.
Sementara itu Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, karantina wilayah di Jakarta memang sudah sewajarnya diterapkan.