Panas, LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Buntut Tersangka Pembunuhan Nekat Wawancara Tanpa Izin

Sabtu, 11 Maret 2023 | 10:17
Tangkap Layar Kompas TV

LPSK cabut perlindungan fisik terhadap Bharada E, buntut wawancara dengan Kompas TV.

Sosok.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada E buntut wawancara dengan salah satu stasiun televisi.

Seperti diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Dikutip dari Kompas.com, ia saat ini ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat setelah sebelumnya sempat mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Adapun melansir Warta Kota, pencabutan perlindungan LPSK dilakukan karena Richard Eliezer dinilai telah melanggar perjanjian usai tayang di wawancara eksklusif yang ditayangkan Kompas TV.

Tenaga ahli LPSK, Syahrial M Wiryawan menyebut, Bharada E langgar persetujuan yang sebelumnya ditandatangani pada 15 Agustus 2022.

Syahrial dalam release di gedung LPSK, Ciracas, pada Jumat (10/3/2023) menyebut, sikap Bharada E bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006.

"Tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah di tandatangani oleh saudara RE," terang Syahrial.

Kuasa Hukum Sesalkan Keputusan LPSK

Dikutip dari Tribunnews.com, kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menilai keputusan LPSK tidak bijaksana.

"Saya menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer."

"Menurut saya keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum Eliezer," terangnya pada Jumat (10/3/2023).

Dia juga membantah Bharada E melakukan pelanggaran. Menurutnya, wawancara dengan stasiun TV itu sudah sesuai prosedur.

"Semua prosedur sudah dijalankan oleh pihak media yang mewawancarai. Saya mendengar langsung saat menelpon dan LPSK sendiri bilang silahkan, asalkan Eliezer setuju."

"Kalau ada teknis koordinasi soal ini di intenal LPSK, saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer," ujar dia.

Ronny menilai ada nuansa ego sektoral pada LPSK yang malah berpotensi mengorbankan hak-hak Eliezer sebagai JC.

"Saya berpandangan ada nuansa ego sektoral yang semestinya tidak perlu hadir, apabila LPSK mau lebih menahan diri dan membangun komunikasi yang lebih efektif."

"Hal-hal seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer bahkan sampai harus mengorbankan hak-haknya," ujarnya.

Tidak Mengurangi Hak sebagai Justice Collaborator

Keputusan pencabutan perlindungan fisik Bharada E diambil usai LPSK melakukan sidang Mahkamah Pimpinan.

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," terang Syahrial M Wiryawan, mengutip Warta Kota.

Penghentian perlindungan tersebut juga akan disampaikan secara tertulis kepada Bharada E, kepada Dirjen Pemasyarakatan, Lapas Salemba, Karutan Bareskrim, serta Penasihat hukum RE.

Namun dipastikan, pencabutan perlindungan fisik tak akan berpengaruh terhadap hak-hak Bharada E sebagai JC.

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC. Sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," imbuhnya.

RE diketahui mendapatkan lime bentuk perlindungan di antaranya perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak sebagai JC, perlindungan hukum dan bantuan psikososial.

Perlindungan fisik beraarti Bharada E mendapatkan perlindungan dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat, termasuk dalam rutan. Namun kini, hak itu sudah dicabut. Sementara hak-hak lainnya masih berjalan dengan semestinya. (*)

Baca Juga: Keberadaan Richard Eliezer Rupanya Dipindahkan Secara Diam-diam

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya