6 Hal yang Meringankan Bharada E Hingga Divonis 1,5 Tahun

Kamis, 16 Februari 2023 | 12:10
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023)

Sosok.ID - Terdapat beberapa hal yang meringankan vonis hukuman Bharada E atau Richard Eliezer dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.

Ya, sidang vonis Bharada E memberikan hasil yang membuat publik heboh terkejut.

Pasalnya, dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/2/2023), Bharada E divonis hukuman pidana penjara 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,"

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Tribunnews, Rabu (15/2/2023).

Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Melansir Kompas.com, Rabu (15/2/2023) JPU sebelumnya menuntut Bharada E hukuman pidana 12 tahun penjara.

Hasil sidang vonis Bharada E pun disambut heboh para pengunjung sidang.

Melansir YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023) para pengunjung yang mayoritas pendukung Bharada E bersorak penuh haru saat hakim bacakan vonis.

Keharuan para pengunjung sidang pun diketahui menular hingga ke media sosial.

Banyak netizen yang bersyukur perjuangan Bharada E untuk menguak kasus akhirnya menuai hasil yang indah.

Tangkap layar YouTube/Kompas TV
Tangkap layar YouTube/Kompas TV

Pengunjung sidang riuh sambut putusan hakim terhadap Bharada E

Dikutip dari Kompas.com, Rabu (15/2/2023) Hakim sendiri menyebutkan ada sejumlah hal yang meringankan Bharada E.

Melansir Tribunnews, Kamis (16/2/2023), hal-hal yang meringankan Bharada E di antara lain adalah:

1. Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama.

2. Majelis hakim mengabulkan dan menetapkan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer sebagai justice collaborator atau saksi yang bekerja sama.

Sehingga, kejujurannya mengungkap dan membuat perkara terang benderang layak diberikan penghargaan.

3. Bersikap sopan selama di persidangan.

4. Belum pernah dihukum.

5. Terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatan di kemudian hari.

6. Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tak mengulanginya.

Keluarga korban Brigadir J juga telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Penasehat hukum Bharada E, Ronny Talapessy mewakili kliennya mengucapkan terima kasih kepada keluarga almarhum Brigadir J.

Bukan tanpa alasan, keluarga Brigadir J telah berbesar hati dan bersedia memaafkan Bharada E.

Pengampunan dari keluarga almarhum pun diketahui telah dipertimbangkan pula oleh Majelis hakin sebagai hal yang meringankan Bharada E.

"Dan juga kami berterima kasih kepada keluarga almarhum Yosua yang sudah memaafkan Richard Eliezer dan tadi masuk dalam putusan pertimbangan pengadilan,"

"Kami mengucapkan terima kasih, ini sangat berarti," kata Ronny Talapessy, dikutip dari Tribunnews, Rabu (15/2/2023).

Baca Juga: Sosok Ferdy Sambo Semasa SMA di Mata Teman: Dia itu Care dan Baik

(*)

Tag

Editor : Tata Lugas Nastiti