Skenario Membebaskan Bharada E Dari Hukuman, Bisa Kembali ke Brimob?

Rabu, 15 Februari 2023 | 10:31
kolase (istimewa)

Skenario-skenario yang bisa membuat Bharada E divonis ringan hingga bisa kembali ke Brimob

Sosok.ID - Sejumlah skenario untuk membebaskan Richard Eliezer atau Bharada E muncul jelang sidang vonis atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) ini.

Ya, Bharada E menjadi tersangka terakhir yang akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.

Sebelumnya dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Seperti diketahui, keempat terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah divonis.

Putusan vonis dari majelsi hakim untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Maruf cukup mengejutkan publik.

Keempat terdakwa divonis hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya.

Lalu bagaimana nasib Bharada E hari ini?

Berbeda dengan keempat terdakwa lain, bisa dikatakan bahwa Bharada E menjadi satu-satunya orang yang mendapat dukungan dari sejumlah pihak atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Bahkan tak sedikit yang berharap agar Bharada E mendapatkan keringanan hukuman.

Tak sedikit pula yang berharap Bharada E bisa dibebaskan dari sangkaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sejumlah skenario untuk membebaskan Bharada E dari hukuman pun kini jadi sorotan, seperti berikut:

Status justice collaborator (JC)

Melansir dari Kompas.com, Bharada E mendapatkan status sebagai justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Setiap syarat-syarat untuk mendapatkan status sebagai JC pun telah dipenuhi oleh Bharada E seperti dikatakan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

"Bharada E memang memenuhi syarat sebagai justice collaborator," kata Hasto, (14/8/2022) dikutip dari Kompas.com.

Kompas.com

Bharada E bisa bebas dari vonis dengan amicus curiae

Status JC yang melekat pada Bharada E ini disebut pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar bisa meringankan hukuman terdakwa.

Meski dituntut hukuman 13 tahun penjara, vonis Bharada E dari majelis hakim bisa sangat terbantu karena status JC.

"Keuntungannya Bharada E akan mendapatkan pengurangan tuntutan atau juga hukumannya," terang Abdul, (7/8).

Amicus Curiae untuk Bharada E

Dilansir dari Tribunnews.com, sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan ratusan akademisi lintas keilmuan di Tanah Air mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk Bharada E.

Amicus curiae yang diajukan oleh sejumlah pihak dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini bisa membuat majelis hakim mempertimbangkan vonis terhadap Bharada E.

Bahkan dalam sidang pembacaan vonis hari ini meskipun Bharada e dijatuhi hukuman berat, amicus curiae yang diajukan masih bisa menolong terdakwa.

Salah satunya seperti yang diungkap oleh mantan Hakim Agung, Djoko Sarwoko dalam acara Kompas TV Ni Luh, Kamis (9/2/2023) pengajuan amicus curiae sangat berdampak pada vonis Bharada E.

Meski dalam pembacaan vonis kali ini tidak bisa, pengajuan amicus curiae bisa terus dilakukan sampai ke tingkat kasasi.

“Ya tidak ada salahnya hakim memperhatikan itu dan mempertimbangkan, kalau andaikata tidak diperhatikan oleh hakim pengadilan tingkat pertama, ajukan terus sampai tingkat kasasi,” ungkap Djoko.

kompas.com/Kristianto Purnomo/kompas.com/Irfan Kamil
kompas.com/Kristianto Purnomo/kompas.com/Irfan Kamil

Ada 122 guru besar dan dosen yang menjadi amicus curiae untuk Bharada E. 

Menguitip dari ejurnal Undip, amicus curiae merupakan praktik umum dalam sistem hukum Common Law.

Sahabat pengadilan adalah konsep hukum yang mendukung pihak ketiga yaitu mereka yang merasa berkepentingan atas suatu perkara untuk memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.

Dengan banyaknya dukungan terhadap Bharada E agar mendapat vonis ringan inipun cukup dinanti oleh publik.

Bharada E bisa kembali ke Satuan Brimob Polri

Lebih lanjut, ternyata tak hanya bisa bebas dari hukuman, Bharada E bahkan juga bisa kembali ke kesatuan Brigade Mobil (Brimob) Polri.

Bharada E dinilai masih memiliki peluang untuk berkarier kembali sebagai anggota Polri meski kini terjerat kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Hal itu diutarakan oleh ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel di program Kompas Petang Kompas TV, (12/2/2023).

"Kalau kita ingin menyelamatkan karier Eliezer sebagai personel Polri, maka berdasarkan preseden sebelumnya, andaikan divonis bersalah hukuman maksimalnya tidak lebih dari dua tahun saja," kata Reza.

Ia pun memberikan contoh perkara serupa yang sempat dialami oleh Brotoseno beberapa waktu lalu.

"Ini sudah dilakukan dengan (AKBP) Brotoseno beberapa waktu yang lalu," kata Reza.

(*)

Baca Juga: Foto Lawas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kejutkan Netizen

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya