'Jerit Tangis' Ayah Brigadir J sebelum Ferdi Sambo Sah Divonis Mati

Senin, 13 Februari 2023 | 15:51
(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO) | Kompas TV

Sebelum Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat sempat menyampaikan harapannya.

Sosok.ID - Harapan ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat terkait hukuman mati untuk Ferdy Sambo, dikabulkan oleh hakim.

Sebelum hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo pada persidangan hari ini, Senin (13/2/2023), Samuel Hutabarat sempat menyampaikan harapannya.

Ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat itu menilai, Ferdy Sambo tak menunjukkan penyesalan usai menghabisi naywa putranya.

Alih-alih menyesal, Sambo justru terus bersikap sombong.

"Mereka tampaknya tidak ada penyesalan sama sekali. Di raut wajahnya di persidangan, menunjukkan kecongkakannya terhadap semua orang, terlebih kepada kami," terang Samuel dalam tayangan di Kompas TV pagi tadi.

Bahkan permintaan maaf Ferdy Sambo kepada keluarga Brigadir J disampaikan dengan syarat.

"Apalagi Ferdi Sambo di waktu kami sebagai saksi di sana (di persidangan) dia meminta maaf itu secara bersyarat kepada kami."

"Padahal mereka itu sudah menghabisi nyawa anak kita almarhum Yosua secara sadis," tutur Samuel.

Samuel yang menyaksikan sendiri luka-luka di tubuh Yosua setelah terbunuh, menegaskan tindakan Sambo sangat keji.

Samuel pun berharap agar Sambo divonis hukuman mati.

"Maksud saya di sini biar tidak ada lagi timbul Sambo Sambo berikutnya di kemudian hari dan tidak akan ada lagi Yosua Yosua korban di kemudian hari," tegas Samuel.

Ferdy Sambo Resmi Dihukum Mati

Dalam sidang vonis Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan siang ini, Senin (13/2/2023), hakim menjatuhkan vonis hukuman mati pada Ferdy Sambo.

Eks Kadiv Propam Polri itu terbukti secara sengaja merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana."

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Adapun dilansir Tribunnews, sebelumnya Sambo dituntut pidana seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Eks pejabat tinggi Polri itu terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo juga melakukan obstruction of justice dan melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. (*)

Baca Juga: Waspada, Ada Gerakan Bawah Tanah Ingin Ferdy Sambo Dibebaskan

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya