Banding, KJRI Jeddah Ingin WNI Pelaku Pelecehan Saat Umroh Dibebaskan

Senin, 23 Januari 2023 | 08:51
Pixabay

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengajukan banding atas kasus dugaan WNI lecehkan wanita Lebanon saat tawaf di tengah ibadah umroh.

Sosok.ID - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengajukan banding atas kasus dugaanWNI lecehkan wanita Lebanon saat tawaf di tengah ibadah umroh.

Usut punya usut, pemerintah Arab Saudi tidak memberi tahu KJRI Jeddah terkait proses hukum Muhammad Said.

Konsulat Jenderal (Konjen) Jeddah, Eko Hartono, membenarkan bahwa terduga pelaku Muhammad Said telah dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Arab Saudi.

Selain penjara, Said pun diminta membayar denda sekira Rp 200 juta atau 50 ribu riyal dalam mata uang negara setempat.

“WNI inisial MS telah ditangkap aparat keamanan di Mekkah karena tuduhan melakukan pelecehan seksual," terang Eko Hartono pada Minggu (22/1/2023), dikutip Sosok.ID dari TribunSumsel.com.

"Saudara MS telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar 50 ribu riyal,” lanjut dia.

KJRI Ajukan Banding

Eko menerangkan bahwa dalam kasus ini, pihak KJRI tidak mengetahui jalannya proses hukum terhadap Muhammad Said.

Sehingga KJRI melayangkan nota protes dan bersiap untuk banding atas vonis pengadilan Arab terhadap pelaku.

“KJRI telah melayangkan nota protes ke pihak Kemlu bahwa proses pengailan diselenggarakn tanpa pemberitahuan ke KJRI. KJRI Jeddah saat ini tengah membahas upaya banding dengan pengacara,” terangnya.

Mengutip Kompas.com, Eko Hartono berharap agar WNI asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu dapat dibebaskan.

"Semoga yang bersangkutan bisa diringankan hukumannya atau bahkan bebas," terang Eko, dikutip dari Kompas.com.

Kondisi Muhammad Said

Konjen Eko Hartono menerangkan, pihaknya telah mengunjungi Sadi di penjara pada awal tahun ini, tepatnya pada 2 Januari 2023.

KJRI Jeddah juga telah melakukan pendampingan kepada pelaku.

"Yang bersangkutan dalam kondisi baik dan sehat," terangnya.

Keluarga Membantah

Sementara itu, di sosial media Twitter viral cuitan seorang warganet yang mengaku sebagai anggota keluarga Muhammad Said.

Warganet itu membeberkan kronologi tudingan pelecehan seksual dan menegaskan bahwa Said tidak bersalah.

Akun itu menyebut, peristiwa terjadi di tengah tawaf, dimana dua polisi Mekkah mengklaim menyaksikannya.

Warganet dengan nama pengguna @iniakuhelmpink itu juga mengklaim Muhammad Said dipaksa mengaku sebagai pelaku pelecehan.

"Disinilah keganjalannya, dia divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan, tanpa adanya bukti, saksinyapun cuma 2 polisi yg tangkap Muhammad said di TKP, dan pada saat pengadilan wanita Lebanon atau yg disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!" tulis akun tersebut.

"Walaupun dipaksa sama polisi disana dia tidak mengakui, tidak pernah mengakui tuduhan itu. Tapi ada surat dari sana melalui kedutaan atau apalah itu, sampai ke Kepala Penyelenggaraan Haji dan Umroh di Sulsel dan keterangannya membuat keluarga kami sakit hati," tandas akun itu.

Warganet tersebut juga menyebut bahwa saat ditangkap, Said tidak diizinkan menggunakan HP-nya. Ponsel milik Said disita dan dihapus datanya.

Selama proses pun wanita Lebanon yang mengaku dilecehkan tak pernah menunjukkan batang hidungnya di pengadilan.

Konjen Eko Hartono mengaku belum mengklarifikasi klaim pihak keluarga.

"Iya, kami belum klarifikasi (soal twit itu) dengan keluarga," ujar Eko. (*)

Baca Juga: Polisi Arab Saksi, Keluarga Bantah WNI Umroh Lecehkan Wanita Lebanon

Tag

Editor : Rifka Amalia