Waspada, Ada Gerakan Bawah Tanah Ingin Ferdy Sambo Dibebaskan

Jumat, 20 Januari 2023 | 16:16
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO | KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, ada gerakan-gerakan gerilya yang memesan agar Ferdy Sambo dibebaskan.

Sosok.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, ada gerakan-gerakan gerilya yang memesan agar Ferdy Sambo dibebaskan.

Kabar itu sudah Mahfud MD dengar sejak sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo hukuman penjara seumur hidup.

Namun, dia memastikan tuntutan yang disampaikan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) itu adalah murni berdasarkan hukum yang berlaku, tidak terpengaruh desas-desus itu.

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka jadi bukan putusan yang ini," ujar Mahfud MD, seperti dikutip Sosok.ID dari YouTubeKompas TV, Jumat (20/1/2023).

"Ada yang bergerilya ada yang ingin Sambo dibebaskan ada yang ingin dihukum, tapi kita bisa amankan itu di kejaksaan," lanjutnya.

Mahfud MD lebih lanjut menegaskan, kejaksaan merupakan lembaga independen yang tidak akan terpengaruh dengan upaya gerilya semacam itu.

Dia selama ini mengawal sendiri kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan memastikan putusan JPU tidak terpengaruh hal itu.

"Saya pastikan kejaksaan independen, tidak terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu," ujar Mahfud.

Jampidum Hargai Statement Mahfud MD

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, menghormati pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD mengenai kemungkinan adanya pesanan agar Ferdy Sambo dibebaskan.

"Kita hormati, yang salah ngomong aja saya hormati apalagi pimpinan saya Menko Polhukam itu orang yang arif dan orang yang sangat peduli pada bangsa ini, jadi hal-hal kecil pun beliau peduli," kata Fadil Zumhana.

Fadil menilai, apa yang disampaikan Mahfud MD merupakan bentuk kepeduliannya pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Itu hak beliau untuk bicara. Bagi saya itu bagian daripada proses penegakan hukum supaya beliau mengarahkan proses penegakan hukum yang benar sebagai Menko Polhukam, itu bener," tandasnya.

Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup

Sebelumnya, JPU membacakan tuntutan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Jaksa mengataan, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,”

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,“ ujar jaksa dalam persidangan, Selasa (17/1/2023), dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.

Sebagai informasi, penjara seumur hidup artinya seseorang dijatuhi hukuman penjara hingga akhir hayatnya.

"Artinya sampai mati di penjara," terang aktivis hukum yang juga akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari pada Selasa (17/1/2023), dikutip dari Tribunnews.com. (*)

Baca Juga: 'Melukai Keadilan', Protes 12 Tahun Tuntutan Bharada E Masih Kencang

Editor : Rifka Amalia

Baca Lainnya