Cara Daftar Dana BOS Madrasah Tahap II dari Kemenag via Online, Simak Syaratnya

Selasa, 15 November 2022 | 20:47
Bos.Kemendikbu.go.id

Dana BOS

Sosok.ID -Berikut cara daftar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah dari Kementerian Agama (Kemenag) secara online.

Dilansir dari Kemenag, Dana BOS Madrasah Tahap II dengan total Rp747,041 Miliar mulai disalurkan Kemenag untuk 48.660 madrasah pada November 2022.

Proses penyaluran Dana BOS Madrasah Tahap II ini dimulai dengan pengajuan dari Madrasah sesuai dengan jadwal pendaftaran dari Kemenag.

Nantinya Madrasah yang lolos verifikasi dapat melakukan pencairan dana BOS Madrasah di Bank yang ditunjuk oleh Kemenag.

Setiap Madrasah yang ingin mengajukan diri harus memenuhi beberapa syarat pendaftaran.

Syarat Mendapatkan Dana BOS Madrasah dari Kemenag

Berikut ini adalah dokumen yang perlu disiapkan untuk pengajuan madrasah sebagai penerima dana BOS Madrasah Kemenag.

1. Rencana Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

2. Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Madrasah.

3. Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)

Proses penyusunan RKAM yaitu penandatanganan PKS antara madrasah dengan PPK Dit KSKK.

Proses penandatanganan PKS dilakukan melalui Portal BOS Kemenag.

4. Kwitansi atau Bukti Penerimaan sebagai dasar pencatatan.

Cara Mendaftar sebagai Penerima Dana BOS Madrasah

Pendaftaran ini dilakukan oleh pihak Madrasah secara online saat Kemenag membuka jadwal seleksi penerima dana BOS Madrasah.

1. Unggah dokumen persyaratan pada Portal BOS oleh madrasah pada jadwal sesuai tahap penyaluran yang sedang dibuka

2. Verifikasi atas dokumen yang diunggah oleh madrasah sesuai jadwal

3. Perbaikan dokumen bagi madrasah yang belum lolos verifikasi dilakukan maksimal 1 hari sebelum batas akhir verifikasi berakhir

4. Penyaluran dana BOS sesuai tahap yang dibuka.

*) Catatan:

- Download format surat pengajuan dana BOS Madrasah di sini.

- Jika Kemenag membuka penyaluran dana BOS Madrasah Tahap III, maka Madrasah yang belum mendaftar dapat mengirim dokumen-dokumen pengajuan.

Untuk informasi secara lengkap dan update terkini dapat melihat pada laman bos.kemenag.go.id atau media sosial Kemenag.

Baca Juga: Cara Daftar Layanan Melahirkan Gratis dengan BPJS Kesehatan!

(*)

Editor : Rina Wahyuhidayati

Baca Lainnya